Padang Tualang – Penambang tanah urug di Kecamatan Padang Tualang terkesan kebal hukum. Meskipun persyaratan perizinan menambang belum dilengkapi, mereka sudah melakukan eksploitasi. Ironisnya, material galian itu, disebut – sebut mereka suplai untuk proyek pembangunan jalan tol.
Melalu kordinat yang diperoleh awak media di lapangan dan di lihat pada peta Geoportal ESDM, Sabtu (29/27/2023) sore, lokasi penambangan tersebut belum berizin. Namun, beberapa alat berat terus beraktivitas dan truk pengangkut material tanah urug terlihat hilir mudik di sana.
Sunardi, Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai – Langsa menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal.
“Akan kami cek di lapangan dan segera kami tertibkan. Kita akan bersurat, agar PT Anugrah Putra Prima Perkasa (AP3) menghentikan kegiatannya, setelah diketahui ketidaksesuaian antara izin penambangan dan lokasi pengambilan,” tegas Sunardi.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi menegasan, dari kordinat aktivitas galian tersebut, masih dalam proses mengajukan persetujuan dokumen.
“Izin atas nama Anugrah Putra Prima Perkasa dan dua lokasi lainnya, terdaftar pada serah terima izin dari Pusat. Termasuk dari 98 izin yang diusulkan dari Sumut. Itu masih pada tahap IUP Eksorasi. Belum boleh itu melakukan penambangan,” tegas Faisal, Senin (31/7/2023) pagi.
Saat ini, kata Faisal, seharusnya mereka masih mengajukan persetujuan dokumen lingkungan hidup di Dinas LHK Sumut. Selain itu, pihak PT AP3 saat ini juga masih pada tahap mengajukan dokumen Rencan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan bersampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen – dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin,” tutur Faisal.
Faisal menambahkan, setelah berkordinasi dengan UPT PP ESDM, lokasi panambangan PT AP3 sesuai dengan cek kordinat, tidak berada dalan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Artinya, dapat dipastikan aktivitas dan material dari galian tersebut adalah ilegal.
Candra, Humas PT HKI Proyek Tol Binjai – Langsa menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi PT AP3 untuk tidak mensuplai material ke proyek tol. “Hari ini dah kita stop penerimaan barang dari AP3,” kata Candra via telepon selulernya.
Diinformasikan, beberapa waktu lalu, warga Desa Bukir Mengkirai, Kecamatan Gebang, Langkat mendatangi lokasi tambang PT AP3. Mereka mendesak agar pengerukan tanah urug disana dihentikan.
Pasalnya, lahan perkebunan masyarakat yang bersinggungan dengan lokasi tambang itu mengalami longsor. Warga pun mengalami kerugian yang cukup besar akibat peristiwa tersebut. (Ahmad)