Sumut  

Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi saat Antar Narkoba ke Pembeli, 8 Butir Ekstasi Disita

Pelaku dan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai, Kamis (19/12/2024).

BINJAI – Kurir narkoba  jenis pil ekstasi siap antar tempat sesuai pesanan tak berkutik diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Kurir itu berinisial BHT (21). Ia diringkus di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. 

“Awal mula terjadinya penangkapan terhadap BHT (21), di mana personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi yang diterima,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (19/12/2024). 

Lanjut Junaidi, hasilnya personel berhasil melakukan penangkapan terhadap BHT, di mana saat itu pelaku sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati olehnya.

Namun sebelum barang pesanan sampai, terlebih dahulu BHT diciduk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.

“Dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan butir narkoba jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, satu buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan satu unit handphone merek Oppo,” ujar Junaidi. 

Saat ini pelaku BHT beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai. 

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampain dengan 20 tahun penjara. (*

Exit mobile version