BINJAI – Mediasi kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai tak ada menemukan kesepatan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Risma Situmorang. Bahkan mediasi yang dilakukan sudah beberapa kali dilakukan baik di Pengadilan Negeri (PN) Binjai maupun di luar pengadilan.
“Upaya perdamaian sengketa antara Indra Buana Putra selaku penggugat dengan tergugat satu RSU Sylvani atau tergugat dua, dr SG, tergugat tiga dr MFF, tergugat empat dr SF, tergugat lima dr ADS. Mediasi sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Kamis (5/12/2024) dan (12/12/2024),” ujar Risma, Kamis (19/12/2024).
“Mediasi dilakukan di luar pengadilan dilaksanakan pada, Senin (16/12/2024). Hasil pertemuan dan mediasi antara para pihak belum terdapat kesepakatan diantara penggugat dan tergugat,” sambungnya.
Maka demikian, Risma menambahkan pengaduan yang diajukan penggugat ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan laporan pidana ke Polres Binjai prosesnya akan tetap berjalan.
Dikabarkan sebelumnya, usai digugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, oknum dokter atau tenaga medis di RSU Sylvani juga dilaporkan ke Polres Binjai.
Laporan itu sesuai dengan nomor B/627/XII/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut pada Rabu (4/12/2024).
Dalam laporan itu, pelapornya adalah Indra Buana Putra. Sementara terlapornya ada lima oknum dokter masing-masing berinisial dr DCS, dr FF, dr Sug, dr SF dan dr ADS.
Laporan tersebut menuliskan adanya dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai UU No 17/2023 sebagaimana dimaksud dalam pasal 440 ayat (2) dan atau pasal 438 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam uraian laporan itu, pelapor mendapat keterangan dari seorang saksi berinisial BDS bahwa istri Indra Buana Putra dapat selamat dari kematian ketika penanganan medis yang dilakukan tidak telat.
Salah satunya terkait penanganan medis dalam hal transfusi darah.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Terima kasih infonya, saya akan cek ke kasat serse,” ujar Bambang, Senin (9/12/2024).
RSU Sylvani merupakan milik salah seorang pejabat di lingkungan Pemko Binjai berinisial dr Sug.
Oknum dokter spesialis obgyn itu jabatannya sebagai kepala dinas dan juga sebagai terlapor dalam laporan pelapor.
Bambang juga memberi konfirmasi bahwa penyidik akan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“Minggu ini akan kita agendakan untuk pemeriksaan,” kata Bambang.
Disoal pemilik rumah sakit swasta itu adalah pejabat, eks Kapolres Pakpakbharat ini menjawab normatif.
“Kita dalami kasus ini secara profesional,” ujar Bambang.
Sementara, Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi sudah mengetahui adanya laporan pidana tersebut.
“Kita serahkan kepada penyidik, kapan dipanggil kita siap, karena kita taat hukum,” ucap Dodi.
Selain membuat laporan polisi, Indra Buana Putra juga melayangkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai.
Gugatan tersebut dengan nilai materil senilai Rp500 juta dan immateril Rp100 miliar.
Perkara ini berujung laporan polisi dan gugatan ke PN Binjai buntut dari Indra Buana Putra (31) kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya di Rumah Sakit Umum Sylvani Binjai pada Selasa (17/9/2024).
Mereka menuding adanya dugaan kelalaian atau menjadi korban malapraktik oknum dokter di rumah sakit swasta tersebut. (*)