Pemko Binjai Angkat 22 Orang PNS dan 37 Orang PPPK Tenaga Kesehatan

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Lapangan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Senin (19/6/2023).

BINJAI – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Lapangan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Senin (19/6/2023). 

Surat Keputusan itu diberikan kepada 22 orang PNS dan 37 orang PPPK tenaga kesehatan. 

Tak hanya itu, Pemko Binjai juga memberikan tali asih kepada 16 orang anggota Korpri yang memasuki purna tugas.

“Kepada para ASN dan PPPK yang telah menerima SK, agar memperkuat jati diri dan memiliki core value berakhlak, mencintai pekerjaan, meningkatkan kompetensi diri, serta menjaga nama baik institusi, pribadi dan keluarga,” ujar Amir. 

“Setiap orang ada masanya, setiap masa ada orangnya, hal tersebut merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam pengabdian kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” sambungnya. 

Lanjut Amir, ia mengingatkan, bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang pegawai negeri sipil, tetapi merupakan anugrah yang harus disyukuri, karena telah melewati masa pengabdian sekian puluhan tahun untuk negara dan bangsa. 

“Kini saatnya harus kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru,” ujar Amir. 

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Binjai ini juga menyampaikan apresiasi kepada Korpri kota Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama yang telah terjalin. 

“Kerjasama ini tentunya sangat baik sekali dan bermanfaat untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para anggota Korpri beserta keluarganya,” tutup Amir. (*)

Exit mobile version