KSU dan SW Diduga Pasok Material Tanah Urug Ilegal ke Proyek Tol Binjai – Langsa

Gebang – Material tanah urug menjadi primadona untuk penimbunan proyek jalan tol. Kebutuhannya yang begitu mendominasi, membuat tanah urug menjadi incaran para cukong. Tak dipungkiri, material dari quary tak berizin pun terus menerus dipasok dalam waktu yang cukup lama.

https://topiksumut.com/wp-content/uploads/2023/08/Galian-KSU-dan-SW-1.mp4

Seperti investigasi awak media, Minggu (31/7/2023) sore, tanah urug dari quary di Desa Bukit Mengkirai, Kecamtan Gebang, Langkat, yang disebut – sebut dikelola KSU itu, berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal. Tanah berbukitan di sana, terus dikeruk untuk dijual ke proyek tol Binjai – Langsa.

Sama halnya dengan quary yang dikelola SW di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, lokasi tambang tanah urug ini juga barada di luar izin. Hal itu sesuai dengan kordinat yang dicatat di lokasi tambang tersebut.

Seperti pada kordinat 3.902944 LU – 98.354410 BT di quary yang dikelola KSU, dan pada kordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT di quary yang dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi.

Dimana, lokasi – lokasi pada kordinat tersebut tidak berada dalam IUP. Sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.

“Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan bersampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin,” tutur Faisal.

Sunardi, Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai – Langsa menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal.

Trimakasih informasinya bang. Kami juga sedang melakukan penertiban terhadap pengambilan material galian C yang terindikasi tidak ada izinnya bang,” tegas Sunardi.

Diinformasikan, dari dua lokasi tambang tersebut, sebahagian lahan berbukitan disana sudah rata dikeruk alat berat. Patut diduga, ribuan meter kubik material tanah urug ilegal sudah dijual para cukong ke proyek pembangunan strategis nasional tersebut. (Ahmad)

Exit mobile version