banner 728x250

Tolak Saksi Ahli, Pengacara Terbit Rencana Perangin-Angin Walkout dari Ruang Sidang

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin meninggalkan ruang sidang, Senin (5/6/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Penasehat hukum terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin tinggalkan persidangan (walkout) saat sidang berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (5/6/3023).

Aksi ini dilakukan karena, saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa disertai surat izin atau surat tugas daripada pimpinan ahli tersebut. 

“Ahlikan seorang dosen dan notabene adalah PNS, yang pastinya punya pimpinan. Jadi keberadaan ahli ketika memberikan keterangan di persidangan, harus sepengetahuan seizin pimpinannya. Namun persidangan hari ini, ahli tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin tersebut. Maka kita tolak untuk dimintai keterangannya,” ujar penasihat hukum terdakwa, Muhammad Arrasyid Ridho. 

Menurut Ridho, awalnya Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara menyutujui soal penolakan tersebut. 

“Tapi Setelah ketua majelis hakim berdiskusi dengan hakim anggota, ketua majelis hakim mengambil sikap untuk tetap mendengarkan keterangan ahli,” ujar Ridho. 

Alhasil penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana meninggalkan persidanhan atau walkout.

“Di sini kita sampaikan kembali, kita keberatan ahli ini tetap dimintai keterangannya,” ujar Ridho. 
Sementara itu, sidang berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi hari ini, memiliki empat agenda. 

“Seharusnya lebih kurang ada empat agenda. Yang pertama jaksa menghadirkan melakukan konfrontir antara saksi verbalisan dengan saksi Musa dan Robin. Kemudian agenda selanjutnya, menghadirkan saksi A de Charge, selanjutnya memastikan kebenaran daripada Pak Ngogesa Sitepu dapat hadir atau tidak. Dan agenda yang keempat menghadirkan ahli,” ujar Ridho. 

Namun Ridho menambahkan, persidangan hari ini, tiga agenda tidak terlaksana karena ketidakhadiran saksi-saksi yang dipanggil. 

“Yang hadir hanya ahli melalui video teleconfrence. Sejak awal persidangan, kita sudah sampaikan kita keberatan terkait kehadiran ahli. Bukan karena tidak menghargai proses persidangan, kita sangat menghargai persidangan yang mulia ini,” tutup Ridho.

Karena penasihat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang, sidang pun kembali ditunda majelis hakim, dan kembali digelar pada, Senin (12/6/2023) pekan depan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong