BINJAI – Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus penyanderaan dan penganiayaan polisi di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.
“Untuk tiga orang kemarin yang menyerang polisi sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Rio, Rabu (9/8/2023). Adapun ketiga tersangka tersebut bernama,
Jumiran Sitompul, Edi Suhendra, dan Jefri Pravasta Bangun.
“ketiganya masih ditahan di Polres Binjai,” ujar Rio.
Tak dipungkiri, mantan Kapolres Nduga Papua Pegunungan mengatakan, masih memburu pelaku lainnya yang melakukan penyanderaan dan penganiayaan.
“Dan dari ketiga tersangka tersebut kita masih ada pengembangan ke tersangka lainnya,” ujar Rio.
Disinggung soal apakah ketiganya anggota OKP, Rio enggan membeberkannya.
“Saya tidak melihat organisasinya tapi perbuatan orangnya,” ujar Rio.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 214 ayat (2) atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, kejadian penyanderaan dan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (2/8/2023). Saat itu, sejumlah personel Polres Langkat ingin menangkap pelaku yang membacok Ketua PAC IPK, Simson Sembiring (41), hingga tewas.
Namun sempat terjadi perlawanan dari sejumlah warga yang diduga massa dari OKP FKPPI. Alhasil, ada empat personel Polres Langkat yang sempat disandera dan satu diantaranya dianiaya. (*)