banner 728x250

Terungkap, Arisan Online Oknum Istri Polisi Raup Keuntungan Belasan Juta Rupiah

Terdakwa menjalani sidang secara daring dan mengikutinya dari Lapas Binjai, Senin (22/5/2023).
banner 468x60

BINJAI – Terdakwa penipuan dan penggelapan atas nama Sri Artina, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (22/5/2023). 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, terungkap bahwa oknum istri polisi yang duduk di kursi pesakitan, meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lidya Panjaitan, terdakwa yang bermodalkan telepon genggam android mengajak 11 member arisan online melalui akun Facebook untuk bergabung dalam arisan tersebut. 

Hal tersebut bermula dari Eva Surabina br Ginting dengan akun Facebook Leseva Surabina Ginting dimessenger terdakwa dengan akun Facebook Sri Artina untuk bergabung dalam arisan online dengan judul ajakan, tapak Rp 3 juta perbulan 10 orang, pada 30 Mei 2021.

Oleh korban menyahutinya dan korban Eva mengambil dua nomor. 

“Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik. Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan. Arisan dilakukan setiap bulan sekali oleh Ketua yang dalam hal ini terdakwa Sri Artina dan dibuka untuk anggota yang melakukan penawaran. Siapa yang tertinggi maka penawar tertinggi yang menerima uang tarikan arisan,” kata JPU dalam dakwaannya. 

Korban yang setuju kemudian masuk dalam grup dan sudah ada 11 orang lainnya, termasuk ketua arisan online, Sri Artina. 

Begitu saatnya tiba, terdakwa mengirim pesan ke grup bahwa arisan sudah dapat dimulai lantaran jumlah anggota sudah cukup. 

“Untuk arisan nomor dua, langsung dibuka terdakwa. Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp 1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua, sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp 1,7 juta,” ujar Lidya.

Hingga seterusnya dan korban lainnya memberikan penawaran tertinggi serta terus menyetorkan uang kepada terdakwa melalui rekening BRI 33750103436534 atas nama Sri Artina. 

Usai membacakan dakwaan, hakim bertanya kepada terdakwa. 

“Sudah dengar terdakwa?” tanya hakim. 

“Sudah bu. Saya serahkan sama kuasa hukum,” jawab terdakwa. 

Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta hakim untuk melanjutkan agenda selanjutnya. Namun karena saksi belum ada, JPU meminta waktu satu Minggu. 

“Saksinya belum ada, sidang ditunda pada Senin (29/5/2023). Terdakwa tetap ditahan dan sidang ditutup,” kata hakim sembari mengetuk palu tiga kali. 

Usai sidang, JPU Lidya menyatakan, terdakwa didakwa primair pasal 378 KUHPidana dan subsider pasal 372 KUHPidana. 

“Ada tiga SPDP terdakwa yang masuk. Kerugian korban semua ditotal Rp17.800.000,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *