banner 728x250

Terbit Rencana Perangin-Angin Divonis Dua Bulan Penjara Kasus Satwa Dilindungi, Jaksa Tak Banding

Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin saat menjalani persidangan secara video teleconfrence di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/4/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin divonis dua bulan kurungan penjara denda Rp 50 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara satu bulan.

Terbit divonis dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi yang diamankan beberapa waktu lalu dikediaman pribadinya. 

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin terbukti bersalah, melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagai mana dakwan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore. 

“Menjatuhkan pidana terdhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara dua bulan, denda Rp 50 juta,” sambungnya. 

Lanjut ketua majelis hakim, jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman satu bulan penjara. 

Tak hanya itu, Ledis mengatakan pidana terhadap terdakwa Terbit, tidak perlu dijalankan oleh terdakwa. Kecuali kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim karena terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama empat bulan. 

“Menetapkan barang bukti berupa Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan kedalam satwa margasatwa,” ujar Ledis.

Sedangkan itu, JPU yang menuntut terdakwa Terbit Rencana 10 bulan penjara, tak melakukan upaya banding.

“Mikir-mikir majelis hakim,” ujar JPU.

Kemudian, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin, mengungkapkan hal yang serupa seperti yang dikatakan jaksa. 

“Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya, jaksa juga demikian kan. Artinya nunggu salinan putusan tadi,” ujar Anggun. 

Meski demikian, Anggun menambahkan, putusan itu belum mendapat keadilan pasti terhadap Terbit.

“Karena kita tidak menemukan bahwasanya pak Cana memiliki memelihara satwa-satwa tersebut, namun putusan berbicara lain. Alhamdulillah hari ini kita mendapat sedikit keringanan putusan dua bulan dari tuntutan jaksa 10 bulan kurungan. Percobaannya empat bulan, vonis dua bulan. Dan Pak Cana menyatakan pikir-pikir,” ujar Anggun. 

Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, 10 bulan penjara pada kasus kepemilikan satwa dlindungi. “Benar pada Kamis (3/8/2023) terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh JPU denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (7/8/2023).

Lanjut Sabri, adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan diantaranya, jika satwa yang diamankan dalam kondisi yang terawat. 

“Ada hal yang meringankan terdakwa bahwa, satwa yang dipelihara dalam keadaan terawa,” ujar Sabri.

Bahkan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya.

Hal ini diungkapkan Terbit saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore. 

Bahkan, Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan.

Terbit terbukti bersalah Melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, melanggar Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *