Stabat – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Langkat H Ajai Ismail SE menyerahkan dokumen berkas syarat calon legislatif (Caleg) tahun 2024, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat Kamis (11/5/2023) siang. Kegiatan itu, diikuti oleh bacaleg dan unsur pengurus partai tersebut.
“Ada 50 Caleg dari DPD NasDem Langkat yang akan berkompetisi pada pemilihan legislatif pada 2024 mendatang. Hari ini, kita menyerahkan dokumen persyaratan Caleg ke KPU Langkat. Untuk 2024 mendatang, kita menargetkan 8 kursi di DPRD Kabupaten Langkat,” tutur H Ajai Ismail SE.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Langkat Sopian Sitemu menerangkan, tahapan penerimaan syarat caleg 2024 sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2023. Dimana, jadwalnya dimulai dari 1 Mei – 14 Mei 2023.
“Pada prinsipnya, kita menerima berkas syarat caleg sepanjang waktu yang telah ditentukan. Namun hingga hari ini, sudah ada dua parpol yang sudah menyerahkan dokumen syarat calon maupun pencalonan,” terang Sopian di ruang kerjanya.
Sesuai dengan rergulasi yang ada, kata Sopian, setelah semua parpol menyerahkan berkasnya, akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan. Diharapkan, semua parpol dapat memenuhi semua ketentuan yang ada, sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2023.
“Diharapkan, parpol yang ingin menyerahkan berkasnya, dapat hadir ke Kantor KPU Langkat tidak pada hari – hari terakhir. Karena, bisa jadi akan terjadi padatnya jadwal pelayanan. Sehingga, kinerja pelayanan kami tidak maksimal,” imbau Sopian.
Selain DPD Partai NasDem Kabupaten Langkat, DPD PDI P Kabupanten Langkat juga telah menyerahkan dokumen syarat untuk caleg pada Pemilu 2024 mendatang. Terlihat, para pengurus parpol sangat antusias menyerahkan dokumen syarat yang dibutuhkan oleh KPU. (Ahmad)