LANGKAT – Inilah tampang kakek dan paman yang tega merudapaksa cucu dan keponakan yang masing-masing berusia 7 dan 4 tahun di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Keduanya kini sudah mendekam di sel tahan Polres Langkat.
Adapun identitas tersangka berinisial HS (60) seorang kakek yang merudapaksa cucunya yang masih berusia 7 tahun sebanyak tiga kali sejak bulan Agustus 2023 lalu.
Tak hanya itu, paman korban berinisial SH (19) yang melakukan hal serupa juga merudapaksa keponakannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak tiga kali dari bulan Juni-Agustus 2023.
Parahnya lagi SH, juga merudapaksa keponakannya yang masih berusia 4 tahun sebanyak satu kali.
Dua orang kakak beradik perempuan berusia 7 dan 4 tahun merupakan warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, Awalnya kedua korban tinggal bersama pelaku HS, karena kedua orangtuanya bercerai.
“Ayahnya kemudian pergi merantau ke Bali, lalu ibunya menikah lagi di daerah Berastagi, Kabupaten Karo. Sehingga kedua korban tinggal, bersama kakek dari ayahnya yakni pelaku HS,” ujar Yudianto, (13/9/2023).
Lanjut Yudianto, bukannya mendapat kasih sayang karena kedua orangtuanya sudah bercerai, kedua korban justru menjadi korban rudapaksa.
Aksi kedua pelaku, dilakukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.
“Pengakuan SH (memperkosa) tiga kali korban usia 7 tahun. Lalu satu kali kepada korban usia 4 tahun. Perbuatannya dilakukan di bulan Juni hingga Agustus. Kemudian HS memperkosa korban berusia 7 tahun, tiga kali selama bulan Agustus,” ujar Yudianto.
Aksi pelaku terungkap pada 23 Agustus 2023. Kala itu korban berusia 7 tahun hendak buang air kecil di sekolahnya.
Kemudian dia merasa sakit di bagian kemaluannya dan melapor ke gurunya. Begitu diperiksa di salahsatu puskesmas yang berada di Kelurahan Beras Basah, diketahui korban telah dirudapaksa kedua pelaku selama ini.
Informasi ini kemudian diketahui warga yang kemudian menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polres Langkat.
“Berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Yudianto. (*)