LANGKAT – Nasib malang dialami salahseorang tahanan di Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya tahanan yang bernama Fajar Ibrahim (25) warga Dusun II, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, tak kunjung dibebaskan oleh Polsek Tanjung Pura.
Meski Fajar dan korban atau pelapor telah sepakat berdamai, serta pelapor pun telah membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan.
Mulanya, pada 8 Juli 2022 yang lalu, jerjak besi milik Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang berada di Dusun II, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, hilang dicuri.
Atas kejadian ini pun, korban sekaligus pelapor bernama Sofyan Hadi yang juga merupakan seorang kepala dusun (Kadus) II, Desa Lalang, melaporkan peristiwa hilangnya jerjak besi di MDA ke Polsek Tanjung Pura dengan nomor laporan LP/B/40/VII/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Juli 2022.
Namun informasi yang dirangkum wartawan, tak lama laporan polisi itu dibuat, Fajar didampingi keluarganya, berinisiatif mengembalikan barang curiannya. Alhasil jerjak besi yang hilang, akhirnya pun dipasang kembali ditempat semulanya.
Tetapi pada tanggal 30 Mei 2023, Fajar malah ditangkap personel Polsek Tanjung Pura atas laporan yang sebelumnya dibuat oleh Sofyan Hadi selaku Kadus II, Desa Lalang.
Laporan polisi yang belum sempat dicabut di Polsek Tanjung Pura meski barang bukti telah dikembalikan, dijadikan alat agar Fajar ditangkap atas desakan warga Dusun II, Desa Lalang.
Karena sebelum Fajar ditangkap, diduga sepeda motor milik warga bernama Khairul dicuri oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya.
Namun, kehilangan sepeda motor milik Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lalang ini, diduga dikaitkan dengan aktifitas Fajar yang disebut-sebut kerap meresahkan warga sekitar.
Sayangnya keresahan warga ini tak memiliki bukti yang cukup kuat. Malah warga Dusun II, Desa Lalang yang diwakili kepala dusunnya, pada saat itu membuat sepenggal surat permohonan. Yang pada intinya mendesak Polsek Tanjung Pura agar menangkap pelaku pencurian secara terang-terangan, dan pelaku pencurian diduga juga sebagai pengedar narkoba.
Apabila Polsek Tanjung Pura tak menangkap pelaku, warga Desa Lalang akan melakukan aksi unjuk rasa. Selanjutnya ditandatangani sebanyak 40 warga.
Parahnya, dari puluhan warga yang menandatangi, tak semuanya warga yang bermukim di Dusun II, Desa Lalang.
Tidak sampai di situ, beberapa warga yang bertandatangan di surat permohonan tersebut pun menyatakan, isi dari surat permohonan yang dimaksud berbeda.
Warga menerangkan, bahwa mereka benar pernah melakukan penandatanganan dan persetujuan untuk mendirikan Pos Siskamling di Dusun II, Desa Lalang, guna mengantisipasi pencurian, bukan soal desakan penangkapan.
Kemudian, warga Dusun II, Desa Lalang, mencurigai bahwa lembar tandatangan yang pernah dilakukan, dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Alhasil, muncul dugaan jika Polsek Tanjung Pura tak mau ambil risiko, dan melakukan penangkapan atasnama Fajar Ibrahim, berdasarkan surat permohonan warga yang tak memiliki bukti yang cukup kuat, seperti yang disampaikan dalam surat permohonan.
Belakangan pada, Sabtu (10/6/2023) lalu, pelaku dalam hal ini Fajar Ibrahim dan korban Sofyan Hadi telah melakukan perdamaian, sesuai surat perjanjian perdamaian yang turutserta ditandatangani Kepala Desa Lalang, Abdul Hadi dan tokoh masyarakat sekitar.
Selanjutnya, Sofyan Hadi sebagai korban (pelapor) juga telah membuat dan menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan pengaduan, kepada Polsek Tanjung Pura di tanggal yang sama dengan surat perjanjian perdamaian dibuat.
Tetapi hingga sampai saat ini Polsek Tanjung Pura tak mengabulkan surat pencabutan laporan tersebut.
Belum diketahui secara pasti apa alasan Polsek Tanjung Pura belum juga membebaskan Fajar Ibrahim meski kedua belah pihak antara korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Iptu Kaspar Napitupulu melalui penyidik Bripka Afriandi, menyebut nama Khairul, yang diduga menjadi hambatan sehingga permohonan pencabutan laporan pengaduan diduga tak dikabulkan Polsek Tanjung Pura.
“Permasalahan ini tinggal sama Khairul lah berarti. Sampai saat ini telepon kanit pun enggak diangkatnya,” ujar Afriandi, Jumat (23/6/2023).
Lanjut Afriandi, yang menjadi kendala pihaknya sampai saat ini tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) karena, Khairul selaku Wakil Ketua BPD Desa Lalang, merasa keberatan jika Fajar Ibrahim dibebaskan.
Padahal, relevansi antara Khairul dan Fajar tidak ada sama sekali. Karena yang melaporkan perkara pencurian jerjak besi yaitu, Kadus II, Sofyan Hadi.
Afriandi pun menambahkan, salahsatu unsur RJ itu ialah, masyarakat tidak lagi resah apabila Fajar dibebaskan. Timbul pertanyaan di masyarakat, masyarakat yang mana resah.
Jika sesuai surat permohonan yang dimaksud Afriandi, hal itu sudah dibantah oleh beberapa warga yang mengatakan jika isi surat permohonan bukan lah soal keresahan, tetapi pembangunan Pos Siskamling.
“Cuma sampai saat ini kami tidak bisa menghubungi si Khairul, kalau oke kata Khairul, selesainya kita buat itu,” ujar Afriandi.
Sedangkan itu, Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman sebagai pucuk pimpinan, hingga sampai berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp serta telepon melalui sambungan seluler wartawan pun tak direspon.
Sementara itu, Zainol mertua Fajar Ibrahim, pasrah dengan sikap Polsek Tanjung Pura.
“Udahlah, kalau memang gak bisa juga berdamai dan permohonan pencabutan laporan pengaduan dikabulkan, kami minta secepatnya berkas Fajar dilimpahkan ke kejaksaan saja. Barang bukti sudah disita, apalagi yang ditunggu.Semoga di kejaksaan nanti, masih ada keadilan untuk anak kami ini,” ujar Zainol.
Ia pun sempat mempertanyakan sikap pihak kepolisian, yang diduga seperti takut dengan Wakil BPD Desa Lalang, Khairul.
“Siapa kali Khairul itu, kami tanyak ke polisinya gak ada yang menjawab. Kok sepertinya takut kali personel di Polsek Tanjung Pura ini,” tutup Zainol sembari menahan emosinya. (*)