banner 728x250

Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat Panas, BAP tak Sesuai dan Hakim Minta Konsistensi Saksi

Ketiga saksi di sumpah saat memberikan keterangan dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting otak pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Kamis (25/5/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Sidang perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (25/5/2023) petang. 

Pasalnya tiga orang saksi yang hadir di dalam berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara memberikan kesaksian atau keterangan yang tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adapun ketiga saksi yang hadir bernama Leni Agustina, Hendra Syahputra, dan Muhammad Sofyan.

Kesaksian yang tak sesuai BAP ini mulai tampak terlihat, saat saksi Hendra Syahputra dicecar sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh majelis hakim, dan penasihat hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, di mana Hendra disebut-sebut orang yang menemukan selongsong peluru saat Paino ditemukan pasca ditembak pada dada sebelah kanannya, di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/1/2023) lalu. 

Pada awalnya Hendra mengaku di depan mejalis hakim, jika dirinya lah yang pertama kali menemukan selongsong tersebut.

Kemudian, JPU pun bertanya bagaimana pada saat itu keadaan Paino. 

“Saya gak perhatikan saat itu bagaimana keadaan Paino. Karena pada saat hidupkan senter di atas kepala saya dan turun dari sepeda motor, yang saya lihat langsung selongsong peluru,” ujar Hendra yang bekerja sebagai centeng perkebunan PT LNK di hadapan majelis hakim.

Sedangkan itu menurut JPU di BAPnya saksi Hendra, ia mengatakan jika mulut Paino menganga, mata melotot, dan kaki kiri Paino tertimpa sepeda motornya jenis KLX.

“Bagaimana saksi, mana yang benar ?,” tanya JPU ke saksi Hendra. 

Hendra pun mengatakan jika keterangannya yang di BAP lah yang benar. 

Minola Sebayang penasihat hukum terdakwa, pun merasa panas dengan apa yang disampaikan oleh Hendra.

Minola pun mencecar Hendra soal penemuan selongsong peluru. Di salahsatu poin di BAPnya juga mengatakan, jika peluru ditemukan oleh saksi Arif Syahputra, yang sebelumnya sudah dimintai keterangannya.

“Ini mana yang benar saksi, saksi dengan tegas dari awal mengatakan dihadapan majelis hakim, saksi yang menemukan selongsong itu. Ini kenapa di BAP saudara, Arif Syahputra yang menemukan,” ujar Minola.

“Gini yang mulia, yang pertama kali menemukan itu Arif Syahputra. Baru sama-sama kami senteri. Dan saya yang memastikan itu selongsong,” jawab Hendra.

Mendengar jawaban saksi Hendra, majelis hakim pun merasa gerah.

“Bagaimana konsistensi saudara, dan saudara sudah di sumpah tadi,” ujar ketua majelis hakim.

Hendra pun kembali menegaskan, saksi Arif Syahputra lah yang pertama kali menemukan selongsongan itu. 

“Maaf yang mulia, sudah lama lupa,” ujar Hendra.

Hal yang serupa juga terjadi pada saat seksi Leni Agustina dan Muhammad Sofyan saat dimintai keterangannya. Minola kembali bertanya, berapa kali Leni di BAP oleh pihak kepolisian.

“Sekali di BAP lokasinya di Polres Langkat. Pada saat itu dijemput ibu Kepala Desa, Susilawati sekitar pukul 15.00 WIB di bulan Januari 2023. Saya lupa tanggalnya. Dan setelah itu tidak pernah di BAP lagi,” ujar wanita yang bekerja di warung Fresti Dusun Paya I, Desa Besilam Bukit Lembasa. 

Nyatanya, Minola mengatakan, Leni Agustina di BAP sebanyak dua kali. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan di dalam persidangan.

“Di berkas kami, saudara saksi dua kali di BAP yaitu, salahsatunya di tanggal 15 Februari 2023,” ujar Minola.

Leni pun mencoba mengingatnya. Ia mengatakan jika penyidik dari Polres Langkat memang ada menemuinya saat lagi bekerja di warung. 

Minola pun kembali mencecar Leni soal BAP. Leni mengaku, jika dirinya mengetahui kematian Paino dari mantan kadus. Namun ia tak mengetahui secara detail tewasnya Paino. 

“Saya tidak mengetahui lokasi kejadian, pihak penyediknya yang buat. Taunya Pak Paino tewas dari orang. Pada saat itu BAPnya dibuat seperti tanya jawab langsung diketik. Sudah tertulis seperti itu, dan tinggal langsung ditanda tangani. Dibacakan oleh penyidik,” ujar Leni. 

Meski demikian, Leni mengungkap sejumlah fakta di dalam persidangan. Ia mengatakan, malam sebelum Paino tewas, diwarung tempat dirinya bekerja, ada pengendara sepeda motor yang tak dikenalinya berhenti berteduh.

“Ada sepeda motor jenis trail neduh di depan warung. Dan ada mobil berwarna gelap datang dari Dusun Bukit Dinding berhenti juga di depan warung,” ujar Leni.

“Yang mengendarai trail itu menghampiri mobil, dan tak lama pengendara trail mengarah ke Dusun Bukit Dinding dan mobil itu pergi ke arah Dusun Paya I. Namun tak lama pengendara trail itu datang lagi. Orangnya kurus, rambutnya ikal. Dan sempat numpang ngecas setengah jam di warung,” sambungnya. 

Leni menambahkan, kemudian mobil dengan bentuk dan warna yang sama, datang dari Dusun Paya I dan kembali berhenti di depan warung.

“Pengemudinya turun pesan makan yaitu mie kuah dua, dan minuman mineral dua. Sekitar 10 menit mereka makan di dalam mobil, muka pengemudinya saya gak ingat. Oangnya tinggi besar. Bahkan sempat bilang ke saya, suruh siapkan makana yang dipesan dengan cepat,” ujar Leni. 

Setelah selesai makan, pengemudi berbadan  besar yang diduga terdakwa Tosa Ginting, pergi mengarah ke Dusun Paya I.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, persidangan pun ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan pada, Senin (29/5/2023). (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *