banner 728x250

Sidang Kepemilikan Satwa Liar Bupati Langkat Nonaktif, Saksi Ngongesa Sitepu Tiga Kali Mangkir

Terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin saat menjalani persidangan secara video teleconfrence di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/4/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Agenda pemeriksaan saksi dalam berkas perkara terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kian berakhir. 

Namun ada yang menarik dalam agenda pemeriksaan saksi di PN Stabat, Senin (22/5/2023). Terdapat seorang saksi sekaligus mantan Bupati Langkat, yang di mana sudah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun tak kunjung datang alias mangkir.

Saksi itu bernama Ngongesa Sitepu. Ngongesa sendiri diketahui merupakan mantan Bupati Langkat dua periode yaitu, periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Tiga kali dipanggil, saksi Ngongesa Sitepu dalam keadaaan sakit dan sedang dirawat.  Sehingga belum dapat hadir,” ujar JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara. 

Namun demikian, menurut JPU di dalam berkas perkara, Ngongesa Sitepu yang juga ayah kandung Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu serta anggota DPR RI Delia Pratiwi br Sitepu, sudah diambil sumpahnya. 

“Karena masih ada kesempatan menghadirkan saksi, kami minta kepada saudara (JPU) memanggil kembali saksi Ngongesa Sitepu,” ujar ketua majelis hakim. 

“Artinya saudara bisa mengecek ke tempat yang bersangkutan, melihat keadaan memungkinkan atau tidak memberikan keterangan, bisa berbicara atau tidak. Jadi dipastikan sekali lagi memungkinkan atau tidak untuk memberikan keterangan, diupayakan dulu,” sambungnya. 

Sementara itu sidang kasus kepemilikan satwa liar milik Bupati Langkat nonaktif, akan kembali di gelar pada, Senin (29/5/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi Ngongesa Sitepu dan mendengarkan keterangan saksi verbalisan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *