banner 728x250

Sehari Pasca Paino Ditembak, Terdakwa Tio Sempat Beli Handphone di Kota Binjai

Mantan karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris bernama Asyifa Khairunnisa hadir memberikan kesaksiannya di dalam berkas perkara Sulhanda Yahya alias Tato saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (17/7/2023) sore hingga malam hari.
banner 468x60

LANGKAT – Satu hari setelah tewasnya eks anggota DPRD Langkat Paino, ternyata salahseorang terdakwa Heriska Wantenero alias Tio sempat membeli dua unit handphone di toko ponsel Mahkota Aksesoris di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan oleh saksi sekaligus mantan karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris bernama Asyifa Khairunnisa dalam berkas perkara Sulhanda Yahya alias Tato saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (17/7/2023) sore hingga malam hari. 

Sebelumnya, Asyifa sudah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hadir dipersidangan. Namun, saat ditanyai Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, Asyifa beralasan karena sedang berada di luar Kota sehingga tidak dapat hadir dipersidangan. 

“Saya ada di BAP penyidik soal pembelian handphone pada tanggal 27 Januari 2023. Sekali aja diperiksa polisi, pada saat saya bekerja di toko Mahkota Aksesoris di depan SMP N 1 Binjai,” ujar Asyifa menjawab pertanyaan majelis hakim. 

Lanjut Asyifa, ia pada saat itu bekerja sebagai karyawan yang bertugas melayani konsumen yang hendak membeli handphone. 

“Melayani orang yang beli handphone. Pada saat itu ciri-ciri pria yang membeli handphone, orangnya tidak tinggi dan gemuk, rambutnya gondrong,” ujar Asyifa.

Saat ditunjukkan wajah pria di dalam berkas dihadapan majelis hakim oleh JPU, Asyifa mengamini jika ciri-ciri pria yang disebutkannya adalah terdakwa Tio. 

JPU pun menegaskan, apakah yang membeli handphone tersebut terdakwa Tato, Asyifa pun membantahnya.

Majelis hakim kembali bertanya, handphone merek apa yang dibeli pada waktu itu. Asyifa mengatakan, Nokia tipe 105 sebanyak dua unit.

“Pada saat itu ada bon faktur pembeliannya bu hakim. Tapi dia tidak tidak mau dikasih bon. Namun pertingalnya ada di toko,” ujar Asyifa. 

Asyifa mengaku, ia baru pertama kali melihat terdakwa Tio saat membeli handphone.

“Dia (Tio) sekalian beli dua kartunya (sim card). Tapi karena kartu perdana gak ada, jadinya kartu paket yang dibelinya. Dan minta tolong diregistrasikan, tapi kawan saya yang registrasikan,” ujar Syifa.

“Selain beli kartu, dia ada isi pulsa juga, masing-masing dua kartu itu jumlah pulsanya Rp 30 ribu,” sambungnya. 

Majelis hakim menanyai Asyifa mengenai warna handphone yang dibeli terdakwa Tio pada saat itu. Bahkan JPU menunjukkan handphone yang sudah dijadikan barang bukti tersebut di hadapan ketua majelis hakim.

“Warna kedua handphone yang dibeli sama-sama warna biru, dan cuma itu yang tersedia bu hakim,” ujar Syifa. 

Setelah transaksi pembelian handphone selesai, Asyifa mengaku terdakwa Tio buru-buru meninggalkan toko ponsel Mahkota Aksesoris.

Tak sampai situ, Asyifa juga menambahkan, jika terdakwa Tio saat membeli dua unit handphone tidak sendirian. Yang melakukan transaksi serta yang mengemudikan mobil terdakwa Tio, sementara yang duduk disebelah sopir, Asyifa tak mengetahui ciri-cirinya.

“Dia (Tio) membelinya berdua, karena kaca tengah terbuka, dibangku depan sebelah sopir ada satu orang lagi sedang duduk. Ada keluar tangan ngasihkan uang makanya saya tau dibagian pintu depan ada orangnya. Mobilnya Kijang Innova warna hitam,” ujar Asyifa. 

Saat disinggung orang yang duduk dibangku depan apakah seorang pria atau wanita, Asyifa tak mengetahuinya.

Selain karyawan toko ponsel Mahkota Aksesoris, saksi Rudi Sembiring dan dua personel Polda Sumut bernama Firman Simbolon, serta Daster Sinulingga juga dimintai keterangannya soal penemuan senjata api di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. 

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, mejelis hakim menunda persidangan, dan akan kembali digelar pada, Senin (24/7/2023) pekan depan.

Sementara itu, Irwansyah Putra Nasution penasihat terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato mengatakan, keterangan saksi Asyifa sebenarnya hanya mengejar, apakah benar ada penjualan handphone yang dijadikan barang bukti.

“Asyifa ini yang bekerja sebagai karyawan toko ponsel ini, Menjual handphone ke terdakwa Tio. Nah handphone yang dibeli Tio, diberikan ke Tato untuk dipergunakan. Jadi sebenarnya kita hanya mengejar untuk apakah benar ada penjualan handphone yang dijadikan barang bukti, karena itu harus diuji di dalam persidangan. Dari dua barang bukti yang dibeli, cuma satu yang dijadikan barang bukti, warna biru itu,” turup Irwansyah. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *