BINJAI – Baru satu bulan keluar dari penjara, pengedar narkoba di Kota Binjai kembali diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Adapun identitas pelaku berinisial DS (23) yang ditangkap di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Minggu (26/11/2023).
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat jika pelaku DS usai keluar lapas, masih melakukan pengedaran narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Kamis (30/11/2023).
Mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah personel tiba dilokasi, ternyata pelaku DS sudah mencurigai bahwa dirinya sedang diikuti oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.
“Pelaku spontanitas melarikan diri. Namun personel sigap, langsung menangkap polisi,” ujar Riswansyah.
Saat digeledah personel, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu 101,44 gram, tiga bungkus plastik klip berisi ekstasi warna hijau dan biru sebanyak 142 butir dengan berat 49,10 grams serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Ketika diinterogasi, pelaku memperoleh narkoba jenis sabu dari seorang pria berinisial GL (DPO) warga Lubuk Pakam, Deliserdang, dengan harga Rp 40 juta, dan ekstasi perbutirnya Rp 105 ribu.
“Sedangkan itu pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ujar Riswansyah. (*)