Stabat – Sidang kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat Paino kembali digelar di PN Stabat, Selasa (16/5/2023) siang. Saksi dari Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat bernama Kanda Pangisti menyebutkan, ia mengetahu perihal kematian Paino dari suara toa masjid pada 27 Januari 2023 silam.
Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja PN Stabat itu, juga mendengarkan keterangan saksi David dan Felix Manurung. Di mana, pada keterangannya, dua saksi tersebut menjelaskan terkait Mobil Suzuki Ertiga yang terlihat melintas sebelum peristiwa meninggalnya Paino.
Usai pemeriksaan David dan Felix Manurung, JPU pun menghadirkan Kanda Pangisti untuk didengar keterangannya. Kanda menerangkan, pada malam sebelum peristiwa meninggalnya Paino, ia dikunjungi temannya bernama Sahdan beserta istirnya, sekira jam 22.20 WIB.
“Dia (Sahdan) memanggil saya deri depan rumah nenek yang berada di depan rumah saya. Setelah ketemu Sahdan, saya ajak dia ke rumah saya dan dibuatkan teh sama mamak saya. Dia nanya dah gajian apa belum. Karena, biasanya kami gajian tiap hari dan dia saat itu sedang nunggu orang nyemprot,” terang Kanda.
Di malam itu, Sahdan sempat menelepon seseorang sekira jam 23.00 WIB dan beranjak dari teras rumah Kanda. Tapi Kanda tidak tau siapa yang ditelepon dan apa yang dibicarakan. Saat itu, sekira semenit setelah Paino melintas dengan sepeda motor KLX yang dikendarainya dari depan rumah Kanda ke arah Bukit Dinding.
Setelah selesai menelepon seseorang, Sahdan kembali masuk ke rumah Kanda dan kembali mimun teh. Tak berselang lama, Sahdan dan istrinya pun berpamitan pulang ke rumahnya. Kanda sama sekali tidak menaruh curiga atas kunjungan Sahdan tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ledis Meriana Bakara itu, Kanda menerangkan, bahwa dirinya dan Sahdan sama – sama bekerja di kebun milik terdakwa Luhur Sentosa Ginting. “Paino biasanya sering duduk di warung kopi dekat rumah saya yang berjarak 50 meter. Saya tau kematian Paino 27 januari, dari toa masjid,” ucap Kanda.
Di persidangan itu, Kanda juga menerangkan, jarak dari lokasi meninggalnya Paino sejauh 500 meter. Kondisi jalan di sana cukup bagus, meskipun jalan perkebunan. Saat Sahdan dan istrinya datang ke rumah Kandar, cuaca sedang gerimins dengan kondisi jalanan becek.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ledis Meriana Bakara memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lapangan pada Rabu (24/5/2023) mendatang. Hal itu atas dasar permintaan Minola Sebayang selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Sidang itu sendiri, diikuti oleh terdakwa dari Rutan Kelas IIB Tanjung Pura via video telekonferernsi.
Di luar persidangan, Minola Sebayang menegaskan terkait pentingnya pemeriksaan lapangan. Karena, baik hakim dan PH tidak punya gambaran secara pasti tentang titik – titik yang disampaikan para saksi. Dikhawatirkan, akan terjadi perbedaan persepsi di dalam persidangan.
“Tadi sudah terlihat saat kita mengajukannya dan hakim meresepon hal yang penting. JPU langsung bilang kalau jarak antara titiknya jauh. Sementara, selama di persidangan, para saksi menyebutkan jaraknya tidak jauh,” tegas Minola.
Intinya, lanjut advokat asal Jakarta itu, BAP yang terlalu sempurna juga perlu dipertanyakan. Oleh karenanya, sangat penting diketahui kondisi lapangan yang sebenarnya. Agar jangan menyampaikan sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Ahmad)