Tanjung Pura – Dapur penyulingan minyak di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat hingga kini terus beroperasi. Meskipun kerap terjadi kebakaran dari aktivitas ilegal itu, namun pengelola penyulingan minyak mentah (kondensat) tetap acuh. Bahakan, imbuan dan larangan dari pihak pemerintah desa pun tak digubris penyuling (destilasi) kondensat di sana.
Seperti penyulingan kondensat di Dusun Pasiran, Desa Pantai Cermin yang persis berdekatan dengan Masjid Jami’ Nurul Iman yang dikelola Rita, aktivitasnya terkesan tak tersentuh hukum. Padahal, pada 18 April 2023 silam di dapur minyak itu terjadi kebakaran hebat. Eksistensinya pun bukan lagi sudah menjadi rahasia umum.
Pantauan awak media, Sabtu (20/5/2023) sore, penyulingan minyak yang dikelola Rita masih saja beroperasi. Bahkan terlihat, satu unit mobil minibus Kijang Kapsul memuat BBM hasil penyulingan dangan menggunakan jerigen. Mereka seperti tak punya rasa jera atas kebakaran yang baru saja terjadi pada 18 April 2023 silam.
Kepala Desa Pantai Cermin Muhammad Taufiq AMk menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memberi imbauan dan larangan kepada pengelola dapur minyak. “Saya menerbitkan surat imbauan/pemberitahuan, agar warga taat hukum dan perundang – undangan terkait kegiatan tersebut,” tegas Taufiq, Minggu (21/5/2023) sore.
Hal itu, kata Taufiq, atas dasar keluhan tertulis warganya yang sudah dibubuhi tanda tangan, terkait pengolahan minyak tersebut. Pastinya, kegiatan tersebut menjadi kecemasan Taufiq dan warganya. Karena, destilasi kondensat tersebut berdekatan dengan pemukiman warga sekitar.
Taufiq menyebutkan, sdikitnya ada belasan lokasi penyulingan minyak yang dikelola warga sekitar. Pada praktiknya, warga hanya menggunakan peralatan sederhana dalam mengolah kondensat untuk dijadikan berbagai jenis BBM. Sehingga, potensi untuk terjadinya kecelakaan pun sangat tinggi.
“Akan ditindaklanjuti. Menurut laporan Kadus, pihak kepolisian juga sudah ada turun. Pihak Polsek dan Polres sudah memberikan himbauan dan larangan,” tutur Taufiq, sembari berharap agar warga di sana sadar akan bahaya dari praktik penyulingan kondensat ilegar tersebut.
Diketahui, pada Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. (Ahmad)