LANGKAT – Seorang pria berambut gondrong diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Langkat di Dusum VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pasalnya pria berinisial MH (41) warga Dusun VII, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kedapatan mengantongi narkoba jenis ganja, Senin (9/10/2023) pukul 11.00 WIB.
“Kejadian bermula ketika Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya, di Dusun VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi jual beli ganja,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Selasa (10/10/2023).
Lanjut Yudianto, mendapat laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

Personel melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan BK 4201 PAR.Personel pun
menghentikan sepeda motor yg dikendarai pelaku dan mengamankannya.”Personel
melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat dua bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 2,65 gram yang ditemukan dikantong celana sebelah kanannya,” ujar Yudianto.
“Serta alat hisap sabu atau bong beserta kaca pirex sisa bakaran narkotika jenis sabu, dan mancis yang berada di jok sepeda motor pelaku,” sambungnya.
Kemudian personel melakukan interogasi terhadap pelaku. Dan ia mengakui bahwasanya narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut. (*)