banner 728x250

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kota Binjai, 74 Butir Ekstasi di Dalam Bungkus Rokok Disita

Pelaku dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Kamis (14/9/2023).
banner 468x60

BINJAI – Menyamar sebagai pembeli, pengedar narkoba jenis pil ekstasi diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara.

Adapun identitas pengedar tersebut berinisial IS (25) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Pelaku diringkus pada Selasa (12/3/2023).

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. 

“Atas informasi ini dilakukan penyelidikan dan dihubungi pelaku dimaksud untuk melakukan transaksi. Harga jualnya per butir Rp 140 ribu,” ujar Irvan, Kamis  (14/9/2023). 

Lanjut Irvan, pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Ketika polisi yang menyamar sebagai pembeli dan bertemu dengan pelaku, personel langsung melakukan penangkapan.

“Saat pelaku menunjukkan barang bukti 10 pil ekstasi warna merah muda, penangkapan langsung dilakukan,” ujar Irvan.

Petugas melakukan pengembangan. Kepada polisi, IS mengaku, mendapatkan barang bukti pil ekstasi dari MD. 

Sayangnya saat dilakukan pengejaran, MD tidak ditemukan (DPO).

“Pelaku juga mengaku ada menyimpan barang bukti pil ekstasi lainnya di rumah, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Selanjutnya petugas langsung menuju rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan,” ucap Irvan.

Hasilnya, ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 64 butir pil ekstasi warna merah muda. 

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Irvan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong