BINJAI – Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi tak berkutik saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun identitas pelaku berinisial MIM (21). Ia diamankan pada, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 22.45 WIB.
“Awal mulanya tim Sat Res Narkoba di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (21/10/2024).
Lanjut Junaidi, hasilnya personel melakukan penangkapan terhadap MIM pada saat pelaku sedang berdiri di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, menunggu pembeli.
“Saat didekati oleh personel pelaku kelihatan gugup. Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” ujar Junaidi.
Alhasil personel menemukan barang bukti berupa delapan butir narkotika jenis ekstasi warna Kuning dengan berat brutto 3,20 gram, satu unit handphone merek Vivo warna biru dan, satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 6713 VAU.
Pelaku berinsial MIM beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara,” tutup Junaidi. (*)