Warga Kota Medan Diringkus Polisi di Kota Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram

Pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu saat diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai, Jumat (22/11/2024).

BINJAI – Warga Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, berinisial IP (44) diringkus polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Pasalnya IP kedapatan membawa narkoba jenis sabu untuk diberikan kepada seseorang di Kota Binjai. Ia diamankan pada, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi. 

“Awal terjadinya penangkapan terhadap IP, personel Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kanit II, Iptu Eddy Supratman melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Nenas, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat,” ujar Junaidi, Jumat (22/11/2024). 

Lanjut Junaidi, personel melakukan penangkapan terhadap IP, di mana saat itu pria berusia 44 tahun ini sedang berdiri di persimpangan jalan. 

“Sesuai pengakuananya IP sedang menunggu pembeli terhadap barang bawaannya narkoba jenis sabu. Pada waktu itu saat diamankan oleh personel, pelaku sedang menggenggam plastik warna hitam dari tangan kanannya,” ujar Junaidi. 

Saat digeledah, personel menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 4.83 gram, dan satu unit handphone merk Realme warna hitam.

“Pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai,” ujar Junaidi.

“IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan  persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima sampai dengan 20 Tahun penjara,” sambungnya. (*

Exit mobile version