banner 728x250

Penegakan Hukum Harus Tetap Mempertimbangkan Kemanusiaan,PN Gunung Sitoli Harus Segera Laksanakan RJ

banner 468x60

LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN Nomor : 167/RP/LBH/V/2023, 24 Mei 2023

LBH Medan, 23 Mei 2023 Erlina Zebua alias Ina Ayu janda dengan 5 (lima)  orang anak yang masih dibawah umur warga kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan harus mendekam ditahanan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama SL sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayah (1) KUHPidana.

Penahanan Ina Ayu yang diketahui awalnya dilakukan oleh kejaksaan Negeri Nias Selatan pasca pelimpahan berkas perkara dan tersangka yang dilakukan Polres Nias Selatan. Adapun penahanan tersebut telah berdampak terhadap 5 (lima) orang  anaknya yang  masih dibawah umur yaitu AG (anak pertama/paling besar) berumur 15 tahun dan yang terakhir/paling kecil 5 tahun.

Penahanan tersebut mendapat perhatian khusus masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara dan Nias Selatan setelah berdar luasnya video tangis histeris ke-5 anak Ina Ayu yang mengetahui ibunya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Adapun kronologi kejadianya diduga ketika Ina Ayu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial SL (korban) pada 21 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana berawal saat korban sedang melintas di depan rumah Ina Ayu.  Diketahui keduanya merupakan tetangga. Saat itu Ina Ayu bertanya terkait pondasi rumah yang dipasang oleh orangtua SL yang diduga masuk ke halaman rumahnya.

Ketika korban pulang kerja ditegur oleh Ina Ayu dengan mengatakan kenapa orang tua korban menyerobot tanah. Korban menjawab bilang sama orang tuaku, jangan ke aku. Hal tersebut membuat Ina Ayu tersulut emosi dan mengambil pisau sirih sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.

LBH Medan menduga penahanan yang awalnya dilakukan Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah mengeyampingkan rasa kemanusian, dimana kejaksaan Negeri Nias Selatan tidak memikirkan dampak yang lebih besar terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejari. Sejatinya penahanan tersebut telah menimbulkan korban baru, dalam hal ini yaitu kelima anak Ina Ayu yang tidak bersalah dan masih dibawah umur.

Adapun dampak yang dihadapi 5 anak tersebut Pertama, Kehilangan kasih sayang seorang ibu sekaligus ayah dikarenakan ayah ke-5  anaknya telah meninggal dunia maka peran ayah dalam hal ini dirangkap oleh Ina Ayu. Kedua, kehilangan sumber penghidupan, dengan ditahannya Ina Ayu berdampak terhadap kehidupan ke-5 anaknya terkait dengan tidak adanya orang tua yang memberikan kebutuhan hidup anak-anaknya. Ketiga, berdampak terhadap telantarnya anak dan merusak psikologis serta keberlangsungan pendidikanya.

LBH Medan menyangkan penahanan yang dilakukan Kejari Nias Selatan, kekecewaan tersebut bukan tanpa alasan dimana perlu diketahui sebelumnya perkara  yang ditangani Polres Nias Selatan ini tidak melakukan penahanan terhadap Ina Ayu. Seharusnya hal tersebut menjadi pertimbangan oleh kejaksaan. Namun LBH Medan menilai jika kejaksaan hanya mengedepankan penegakan hukum semata tanpa melihat rasa kemanusian terhadap Ina Ayu sebagai tulang punggu keluarganya dan keberlangsungan hidup anak-anaknya.

Parahnya dalam sebuah pemberitaan/video INews Siang, Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao mengatakan “Tersangka atau Terdakwa ataupun Keluarganya tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Nias selatan sampai berkas perkara kami limpahkan  ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sehingga kami tidak mengetahui Tersangka atau Terdakwa memiliki 5 orang anak yang masi kecil-kecil”.

LBH Medan menilai pernyataan Kasi Intelijen tersebut tidak masuk akal dengan mengatakan tidak mengetahui jika Ina Ayu memiliki 5 orang anak yang masih dibawah umur. Hal ini menggambarkan jika Kejari Nias Selatan tidak membaca berkas perkara secara utuh dan hati-hati. Bagaimana mungkin tidak mengetahui, dimana setiap Tersangka pasti ditanyai penyidik tentang identitas tersangka/terdakwa, pekerjaannya dan lain-lain. Ditambah lagi seharusnya jaksa juga tahu karena di kepolisian Ina Ayu tidak ditahan, hal tersebut pasti menimbulkan pertanyaan jaksa kenapa tersangka tidak ditahan.

Diketahui saat pada tanggal 10 Mei 2023 berkas perkara telah dilimpahkan kepada pengadilan negeri gunung sitoli dan penahanan tersebut beralih kepada PN Gunung Sitoli, oleh karena itu LBH Medan mendorong PN Gunung Sitoli untuk segera melakukan Restoratif Justice sebagaimana SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif guna terciptanya penegakan hukum yang mengdepakan hak asasi manusia dan demi terhidarnya anak menjadi korban ganda dalam perkara a quo.  Serta mendesak kepala daerah dalam hal ini Bupati Nias Selatan dan jajaranya untuk membantu keluarga Ina Ayu dan anak-anaknya terkait kehidupan mereka (kesehatan, pendidikan dan keberlangsungan hidup mereka).

Demikian realease Pers ini dibuat dan disampaikan dengan harapan dapat dijadikan bahan pemberitaan bagi rekan rekan pers. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih

Narahubung :

1. Irvan Saputra SH MH (0821-6373-6197)

2. Marsenilus Duha SH (0853-5590-1921)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *