Sumut  

Ondim Dikaitkan Jaksa Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat dan : Dipaksakan, Opini Liar

Kolase foto Ketua PB Himala Langkat, Muhammad wahyu hidayat (kiri) dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Langkat, Ahmad Aswan Saukani. (Istimewa)

LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) telah menahan 5 orang tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun anggaran 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Adapun kelima tersangka yang dimaksud ialah, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alek Sander, dan dua kepala sekolah Awaluddin dan Rohayu Ningsih. 

Mirisnya, terdapat beberapa pihak seperti memaksakan untuk menggiring opini publik atas keterlibatan eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin atau yang kerap disapa Ondim dalam dugaan korupsi tersebut. 

Hal ini pun disampaikan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Langkat, Ahmad Aswan Saukani. 
 
“Kita sayangkan ya sejumlah pihak bahkan beberapa oknum media mencoba menggiring opini publik atas keterlibatan eks Plt Bupati Langkat,” ujar Aswan, Selasa (14/1/2025). 

Menurut Aswan, jika ada keterlibatan pasti polisi yang melakukan penyelidikan hingga penyidikan tak tebang pilih. 

“Menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didasari bukti yang kuat. Bukan katanya-katanya, apalagi beropini liar ya kalau saya katakan,” kata Aswan. 

Sementara itu tanggapan serupa juga disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Langkat (Himala), Wahyu Hidayat. 

“Kami juga meminta kepada pihak-pihak jangan mencoba menggiring opini liar keterlibatan Pak Syah Afandin dalam dugaan korupsi itu,” ujar Wahyu. 

Wahyu menegaskan dan mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menangani perkara dugaan korupsi seleksi PPPK guru di Langkat secara objektif. 

“Semoga Kabupaten Langkat di tahun 2025 dan seterusnya, tidak terjadi lagi kejadian yang serupa,” tutup Wahyu. (*)

Exit mobile version