BINJAI – Oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Utara berinisial Brigadir IR, dilaporkan ke Polres Binjai.
Brigadir IR dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Adapun korbannya dalam kasus ini ialah karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Medan, bernama Andi Alamsyah.
Oknum polisi itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit truk merek Hino, Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ, dengan cara memindahtangankan objek kredit. IR sendiri merupakan salahsatu seorang debitur di PT Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Medan.
Surat tanda penerimaan laporan Andi Alamsyah ke Polres Binjai terlihat dengan nomor : STTLP/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 September 2023.
Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
“Akan segera kita proses,” ujar Zuhatta, Kamis (29/11/2023).
Dalam proses tersebut, Zuhatta menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada oknum polisi yang dimaksud guna dimintai keterangannya.
“Kita proses dulu, kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tegas Zuhatta.
Sedangkan itu, dilihat dari tanggal pembuatan laporan, sudah dua bulan laporan itu tak diproses.
Sementara itu, diakui Andi, awalnya ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut kepada atasannya hingga Brigadir IR mengalami kredit macet selama beberapa bulan.
“Awalnya saya melaporkan kejadian tersebut kepada atasan. Saya jelaskan jika debitur yang dimaksud mengalami kredit macet selama beberapa bulan,” ujar Andi.
Setelah mengalami kredit macet, sambung Andi, terduga IR tidak ada niat baik untuk mengembalikan objek jaminan Fidusia.
“Sebelumnya kami dari perusahaan juga sudah memberikan peringatan dan somasi kepada IR, namun tidak diindahkan. Akhirnya atas perintah pimpinan, kami disuruh melaporkannya ke polisi,” beber Andi.
Pun begitu, Andi Alamsyah juga menceritakan awal mula hingga oknum polisi yang saat ini bertugas di Polsek Binjai Utara menunggak kredit.
Diakuinya, pada Oktober 2022 lalu oknum polisi tersebut mengajukan pinjaman pembiayaan dengan perjanjian kontrak nomor : 062122212992. Adapun barang yang dimaksud dalam perjanjian kontrak tersebut, yaitu satu unit truk merek Hino, type Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.
Dari data nasabah, sambung Andi Alamsyah, unit tersebut diketahui dengan nomor mesin : W04DTRJ64457, dan nomor rangka : MJEC1JG43C5062415, serta tenor selama 48 bulan, dengan angsuran perbulan sebesar Rp 3,1 Juta.
“Selama 5 bulan pertama nasabah tersebut lancar membayar. Namun memasuki bulan ke 6 pembayaran kredit, nasabah tersebut tidak membayar hingga saat Ini. Total sudah 8 bulan yang bersangkutan belum membayar kreditnya,” ujar Andi.
Sebagai AR Head di PT Adira Dinamika Multi Finance TBK yang beralamat di Jalan S Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Andi Alamsyah juga meminta kepada oknum Polisi tersebut untuk segera menyelesaikan kreditnya yang selama ini macet.
“Kami minta kepada nasabah yang dimaksud, untuk segera melunasi kreditnya. Apalagi berdasarkan informasi dari rekan rekan yang ada di lapangan, unit tersebut saat ini sudah dipindahtangankan,” ucapnya.
Andi juga megakui, dengan tidak ada dibayarnya kredit tersebut oleh IR selama berbulan bulan, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Poldasu.
Adapun surat tanda penerimaan laporan tersebut diketahui bernomor : STPL / 178 / X / 2023 / Propam, tertanggal 2 Oktober 2023.
“Untuk itu kami meminta kepada nasabah tersebut agar segera melunasi kreditnya yang tertunggak atau mengembalikan unitnya,” ujar Andi. (*)