banner 728x250

Oknum Istri Polisi Perkara Arisan Online di Kota Binjai Dituntut JPU Dua Tahun Penjara

Terdakwa kasus arisan online, Sri Artina yang merupakan oknum istri polisi.
banner 468x60

BINJAI – Oknum istri polisi yang tersandung perkara arisan online, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lidya Panjaitan dengan hukuman yang terbilang rendah.

Dalam amar tuntutan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP. 

JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama dua tahun kurungan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan. 

“Ya, sudah dituntut terdakwa (Sri Artina) selama dua tahun penjara,” ucap Lidya, Kamis (20/7/2023).

Lanjut Lidya, mengapa dituntut ringan atau tidak maksimal, menurut Lidya, kerugian terdakwa tidak besar, hanya belasan juta rupiah. 

“Kerugiannya Rp 17.800.000,” ucap Lidya.

Dikabarkan sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurat didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, dalam dakwaan JPU, terdakwa yang bermodalkan telepon genggam android mengajak 11 member arisan online melalui akun Facebook untuk bergabung dalam arisan tersebut. 

Hal tersebut bermula dari Eva Surabina br Ginting dengan akun Facebook Leseva Surabina Ginting dimessenger terdakwa dengan akun Facebook Sri Artina untuk bergabung dalam arisan online dengan judul ajakan, tapak Rp 3 juta perbulan can 10 orang, pada 30 Mei 2021. 

Oleh korban menyahutinya dan korban Eva mengambil dua nomor. 

Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik. Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan. 

Arisan dilakukan setiap bulan sekali oleh ketua yang dalam hal ini terdakwa Sri Artina dan dibuka untuk anggota yang melakukan penawaran. Siapa yang tertinggi maka penawar tertinggi yang menerima uang tarikan arisan. 

Korban yang setuju kemudian masuk dalam grup dan sudah ada 11 orang lainnya, termasuk ketua arisan online, Sri Artina. Begitu saatnya tiba, terdakwa mengirim pesan ke grup bahwa arisan sudah dapat dimulai lantaran jumlah anggota sudah cukup. 

Untuk arisan nomor dua, langsung dibuka terdakwa. Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp 1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua, sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp 1,7 juta. 

Hingga seterusnya dan korban lainnya memberikan penawaran tertinggi serta terus menyetorkan uang kepada terdakwa melalui rekening BRI 33750103436534 atas nama Sri Artina.  Terdakwa didakwa primair pasal 378 KUHPidana dan subsider pasal 372 KUHPidana. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *