BINJAI – Oknum istri polisi, Sri Artina divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus arisan online.
Hal Ini diketahui dalam amar putusan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, belum lama ini.
Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan, Sri Artina sudah dijatuhi hukuman.
“Jaksa dan terdakwa pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Wira, Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Oleh hakim, menjatuhkan hukan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan.
“Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Wira.
Dalam amar tuntutan JPU Lidya Panjaitan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP.
Oleh JPU, menuntut terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Nurmala Sinurat didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom. Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang bermodalkan telepon genggam android mengajak 11 member arisan online melalui akun facebook untuk bergabung dalam arisan tersebut.
Hal tersebut bermula dari Eva Surabina br Ginting dengan akun FB Leseva Surabina Ginting dimessenger terdakwa dengan akun Facebook Sri Artina untuk bergabung dalam arisan online dengan judul ajakan, tapak 3 juta perbulan can 10 orang, pada 30 Mei 2021. Korban menyahutinya dan korban Eva mengambil dua nomor.
Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik. Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan.
Arisan dilakukan setiap bulan sekali oleh ketua yang dalam hal ini terdakwa Sri Artina dan dibuka untuk anggota yang melakukan penawaran. Siapa yang tertinggi maka penawar tertinggi yang menerima uang tarikan arisan.
Korban yang setuju kemudian masuk dalam grup dan sudah ada 11 orang lainnya, termasuk ketua arisan online, Sri Artina. Begitu saatnya tiba, terdakwa mengirim pesan ke grup bahwa arisan sudah dapat dimulai lantaran jumlah anggota sudah cukup.
Untuk arisan nomor dua, langsung dibuka terdakwa. Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua, sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp 1,7 juta.
Hingga seterusnya dan korban lainnya memberikan penawaran tertinggi serta terus menyetorkan uang kepada terdakwa melalui rekening BRI 33750103436534 atas nama Sri Artina. Terdakwa didakwa primair pasal 378 KUHPidana dan subsider pasal 372 KUHPidana. (*)