banner 728x250

Merusak Lingkungan, Aktivis Desak APH Tindak Tegas Pengusaha Galian C

Lokasi galian C di Paya Kandang, Kecamtan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
banner 468x60

Langkat – Aktivis Mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat dan Polres Langkat tidak ‘tutup mata’ dan segera menindak tegas pelaku galian C yang merusak lingkungan. Terlebih, aktivitas tambang tersebut disinyalir melakukan pengerukan di luar izin yang sudah ditentukan.

“Keberadaanya sudah jelas menimbulkan kerusakan dan mendatangkan petaka bagi warga sekitar. Jadi, nunggu kapan lagi ditindak tegas,” ketus Wakil Ketua Bidang Informasi dan Teknologi Komiter Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) PK Wampu Muhammad Nuh, Minggu (21/5/2023) sore.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini pun mendesak Polres Langkat segera melakukan tindakan dan menangkap para pelaku perusakan lingkungan. Khususnya bagi penambang galian C, baik yang berizin maupun ilegal. Sebab, dampak aktivitas tersebut telah merugikan masyarakat dan ekosistem.

Adanya galian C, lanjut Nuh, akan merugikan negara dan merusak lingkungan hidup secara perlahan. Seperti terjadinya erosi dan menipisnya resapan air tanah. Hal tersebut sangat jelas merugikan warga sekitar dalam jangka panjang.

Dari hasil investigasi pemuda itu, masih banyak ditemukan aktivitas galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin alias ilegal. Salah satunya di daerah Paya Kandang, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat yang dikelola warga Gohor Pasar I berinisial Her.

“Dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” jelasnya.

Sedangkan fakta di lapangan, kata M Nuh, banyak kerusakan lingkungan di sekitar penambangan galian C. Bahkan, beberapa rumah di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, raib karena dampak abrasi sungai.

Galian C di Paya Kandang, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ironisnya, hingga saat ini Pemkab Langkat maupun aparat kepolisian selaku aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan tindakan tegas. Apalagi menghentikan penambangan yang diduga ilegal tersebut.

Ketua Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi BEM STAI Al-Ishlahiyah Binjai 2021-2022 ini mendesak pihak terkait agar segere bertindak. “Jika terus dibiarkan, maka masyarakat sekitar penambangan akan menjadi korban. Semoga ada tindakan dan menangkap para perusak lingkungan, terutama pelaku galian C yang diduga ilegal,” tandasnya. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong