LANGKAT – Membandal, galian C ilegal yang menambang di luar titik koordinat, masih juga marak beroperasi di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Amatan wartawan dilokasi yang berada tepat di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban,tampak beberapa unit eskavator serta truk pengangkut sedang melakukan penambangan, Selasa (25/7/2023).
Padahal dari peta ESDM, aktivitas galian C di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, yang ilegal ini pada kordinat 3.7419690 LU dan 98.2136200 BT tidak masuk dalam IUP maupun WIUP yang terdaftar. Artinya, aktivitas galian C tidak memiliki izin. Hal ini juga diungkapkan oleh Inspektur Tambang Sumatera Utara (Sumut), Suroyo beberapa waktu lalu. Berdasarkan koordinat yang disampaikan oleh
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut ke pihaknya, jika galian C tersebut berada di luar titik koordinat.
Sedangkan itu, galian C ilegal yang beraktivitas di luar titik koordinat tepatnya di PantaiCendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, sempat kembali beraktivitas di dalam koordinat yang sudah ditentukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Sabtu (13/5/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin saat dikonfirmasi wartawan pada waktu itu.
Adi mengatakan, saat personelnya turun ke lapangan, eskavator yang melakukan galian atau penambangan sudah berpindah ke dalam titik koordinat. Jika galianC yang beraktivitas di depan warung Gento berada di luar koordinat.
Jika ingin dilakukan penindakan, tidak bisa hanya kalau titik koordinat begitu saja, harus dibarengi dengan pembuktian. Tak hanya itu, untuk menindak yang diluar titik koordinat, harus tertangkap tangan.
Tapi nyatanya ketika wartawan menghubungi Kanit Tipidter Polres Langkat saat dilokasi galian C mengingat jika ditindak harus tertangkap tangan, ia malah meminta wartawan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas).
“Buat aja surat dumasnya, habis itu biar kita cek sama dinas pertambangan. Benar tidak dia bekerja di luar titik koordinat,” ujar Adi.
Kemudian, saat disinggung siapa pemilik galian C tersebut, Adi mengatakan jika itu milik pengusaha bernama Bama.
“Itu punya Bama,” ujar Adi.
Tak dipungkiri, selain galian C yang berada di Pantai Cendana, Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban, masih terdapat beberapa lokasi galian C lainnya yang marak beroperasi di Kecamatan Batang Serangan.
Sementara itu Jembatan Sei Air Tenang (Titi Besi) penghubung Kecamatan Padang Tualang dan Batang Serangan serta ke objek wisata Tangkahan kian rusak bahkan nyaris roboh.
“Kami masyarakat sebenarnya menginginkan jembatan ini roboh. Udah muak kami dengan truk yang membawa material galian C. Abu di sini pun parah kali,” ujar warga Batang Serangan yang meminta identitasnya disebutkan. (*)