BINJAI – KPU Kota Binjai sebut saat melakukan verifikasi terhadap bakal calon legislatif (bacaleg), masih banyak yang belum memenuhi syarat (BMS).
Alhasil KPU Kota Binjai meminta agar para bacaleg tersebut segera melengkapi persyaratan yang belum lengkap tersebut.
Komisioner KPU Binjai, Risno Fiadi saat dikonfirmasi mengatakan, masih ada ratusan bacaleg yang BMS. Namun, dia tidak dapat merincikan secara persis jumlah bacaleg yang masih BMS tersebut.
Ada sekitar 540-an bacaleg di Kota Binjai dari 18 partai politik peserta pemilu, yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam pemilihan legislatif pada 2024.
“Masih banyak yang belum memenuhi syarat. Seperti dokumen ada yang kurang lengkap, kemudian nama yang tidak sesuai atau berbeda. Lalu ijazah ada yang enggak dileges, kemudian surat dari pengadilan belum ada,” ucap Risno, Senin (26/6/2023).
Lanjut Risno, beragam persoalan saat verifikasi kepada bacaleg yang dinyatakan BMS.
“Semua persyaratan dasar, dan setiap mau mendaftar masih itu-itu juga syaratnya,” ujar Risno.
Disinggung apakah ada anggota legislatif yang duduk di Gedung DPRD Binjai yang berkasnya masih BMS, dia menjawab ada, namun tidak semuanya. Dia mengimbau agar para bacaleg segera melengkapi persyaratan yang kurang.
“Tengat waktunya sampai tanggal 9 Juli 2023 harus dilengkapi. Kalau belum ada juga, tidak ada lagi masa perbaikan kedua dan akhirnya nanti dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ucap Risno.
Kalau sudah TMS, tentu bacaleg tersebut tidak dapat menjadi kontestan atau peserta dalam pileg 2024.
“Semua parpol BMS, lebih banyak BMS. Mungkin mereka setengah hati sembari menunggu keputusan terbuka atau tertutup, makanya pemberkasan belum dilengkapi,” tutup Risno.
Sedangkan itu, Ketua KPU Binjai, Zulfan Efendi menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada parpol peserta pemilu pada Minggu (25/6/2023).
“Masing-masing partai politik ada masih yang belum memenuhi syarat dari seluruh bacaleg yang diberikan. Tahapan selanjutnya, parpol akan melakukan kegiatan perbaikan verifikasi administrasi pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,” ucap Zulfan.
Hasil perbaikan nantinya akan dilakukan verifikasi pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
“Masih ada dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai berdasarkan juknis nomor 403. Makanya belum memenuhi syarat dan dilakukan perbaikan,” beber Zulfan. (*)