BINJAI – Terekam CCTV, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Parkiran Kantor J&T, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang ditangkap unit Reskrim Polsek Binjai.
Ketiga pelaku yakni, Dana (24) warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Irul (19) dan Nasrul (36) keduanya merupakan warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan penangkapan ketiga pelaku setelah dilakukan berdasarkan laporan polisi dan pengecekan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Laporan sesuai dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, atas nama korban Ridho Syahputra.
“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Polsek Binjai langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Riswansyah, Selasa (19/9/2023).
Lanjut Riswansyah, setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Parulilan Sitanggang mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku, yang melakukan pencurian motor milik Ridho Syahputra yang terparkir di depan Kantor J&T.
“Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Jati, Dusun-II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Senin (18/9/2023),” ujar Riswansyah.
Kasi Humas Polres Binjai ini menambahkan, terhadap ketiga pelaku dilakukan pendalaman dan mereka mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Polsek Binjai.
“Terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” tutup Riswansyah. (*)