banner 728x250

Kepala Sekolah SMA N 7 Kota Binjai Diduga Miliki dua NIP, Hindari Pensiun

Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kota Binjai, Khaidir.
banner 468x60

BINJAI – Beredar kabar Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kota Binjai, Khaidir diduga memiliki dua Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada ijazah siswa-siswi yang sudah tamat dari SMA tersebut.

Atas kejadian ini menjadi pembicaran dikalangan masyarakat hingga siswa-siswi yang sudah lulus dari SMA Negeri 7 Kota Binjai.

Mereka pun bertanya-tanya soal NIP yang mana sebenarnya milik Kepala Sekolah SMA 7 Negeri Binjai ini. Pasalnya dibeberapa ijazah siswa-siswi tamatan tahun 2014-2017 nomor identitas pegawai milik Khaidir yaitu 19610713 199001 1 001.

Namun, belakangan sejak tahun 2019 NIP milik Khaidir berubah menjadi 19670713 199001 1 001. 

Bila dilihat dari NIP Khaidir 19610713 199001 1 001, di mana nomer identitas pegawai itu menandakan yang bersangkutan lahir di tahun 1961 bulan Juli tanggal 13, dan memperoleh setatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 1990 bulan Januari.

Dugaan kuat muncul dimasyarakat, Khaidir sengaja merubah NIPnya menjadi 19670713 199001 1 001, agar tak dulu pensiun sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kota Binjai. 

Seharusnya Khaidir telah pensiun sejak tahun kemarin. Namun faktanya Khaidir sampai saat ini masih belum pensiun.

“Harusnya Pak Khaidir sudah pensiun saat ini. Karena kepala sekolah seangkatan dia, sudah pensiun semua,” ujar warga yang meminta identitasnya tak disebutkan, Jumat (2/6/2023).

“Dulu sewaktu Pak Khaidir menjabat Kepala  Sekolah SMA Negeri 4 Binjai, seingat saya NIP nya memang 19610713 1990 01 1 001. Dan orang-orang yang seangkatan beliau seperti Pak Fuad, Pak Haris mereka semua telah pensiun,” sambungnya.

Sementara itu, Khaidir saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika NIP yang sebenarnya miliknya ialah 19670713 199001 1 001.Namun Khaidir sempat mengatakan kepada wartawan, agar tak membuat pemberitaan ini ke media online.


“Kalau bisa jangan dinaikan, ya jangan dinaikan,” ujar Khaidir. 

Namun, saat ditanyai kembali soal NIP miliknya yang berubah sejak 2019, Khaidir menambahkan ada kesalahan SK pengangkatan kepala sekolah masa itu.

“Ada kesalahan SK pengangkatan kepala sekolah masa itu, bukan SK pegawai beda ya. SK jabatannya tertulis NIP 19610713 199001 1 001. Tapi yang benar 19670713 199001 1 001,” tutup Khaidir.

Dikabarkan sebelumnya, DPD ALAMP AKSI Binjai-Langkat, meminta agar Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar segera mengusut tuntas dugaan manipulasi data kepegawaian Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Binjai. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong