banner 728x250

Keluarga Fonda Harianingsih Berharap Pelaku di Hukum Mati

Foto Fonda Harianingsih semasa hidup.
banner 468x60

BINJAI – Keluarga Fonda Harianingsih (50) wanita yang tewas di dalam mobil pribadinya, berharap pelaku yang telah menghabisi ibu satu anak ini dihukum seberat-beratnya. 

Hal ini diungkapkan oleh keponakan korban bernama Andini (28) saat diwawancarai wartawan. 

Bahkan menurut wanita yang kerap disapa Dini ini mengatakan, keluarga besar Fonda sama sekali tidak mengenali pelaku yang disebut-sebut bernama Joko, yang saat ini sudah diamankan Polrestabes Medan. 

“Keluarga kami gak ada yang kenal dengan pelaku,” ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/6/2023). 

Lanjut Dini, ia tak menyangka kenapa pelaku begitu tega menghabisi nyawa bibinya. Diketahui Fonda mengalami sejumlah luka tikaman disekujur tubuhnya. 

“Ngeri kali dia ya, sendiri dia ngabisi nyawa ibuku,” ujar Dini. 

Dini pun berharap agar pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya. 

“Kalau bisa kami dari keluarga, mengharapkan agar pelaku dihukum mati cocoknya,” ujar Dini.

“Mukanya kayak orang paok (bodoh) geram kali kami melihat foto (pelaku). Nyabu dia katanya kan? Itulah kalau kena sabu,” sambungnya. 

Dikabarkan sebelumnya, polisi menembak pelaku pembunuh pedagang wanita bernama Fonda Harianingsih.

Pelaku diketahui bernama Joko, yang merupakan otak pelaku dalam kasus pembunuhan itu.

Tidak hanya Joko, polisi juga menangkap seorang lagi rekannya berinisial IL.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

“Kita menindaklanjuti laporan dari suami korban, kurang lebih sekitar satu Minggu, kita berhasil mengungkap kasus tersebut,” kata Valentino.

Ia mengatakan, setelah ditangkap dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

Valentino menceritakan kronologis kejadian pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pelaku Joko seorang diri.

Awalnya, pelaku ini hendak merampok handphone korban yang ketika itu sedang berjualan es di Taman PGRI Kota Binjai.

Namun, ketika itu korban sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, hingga korban mendapatkan kekerasan.

“Pelaku mengambil Paving Block (Batu) dan memukuli kepala korban, selanjutnya korban tidak sadarkan diri,” sebutnya.

Lalu, dikatakannya pelaku yang melihat korban yang tidak sadarkan diri langsung menyeret tubuh korban dan membawanya masuk ke dalam mobil korban.

Kemudian, ditengah perjalanan korban sempat sadar dan mencoba melakukan perlawanan, pelaku yang melihat itu langsung menghabisi korban hingga meninggal dunia.

“Kemudian korban dibawa berkeliling dengan mobil korban itu, sampai lah ke lokasi penemuan mayat ini di lokasi Klambir V,” ujarnya.

Valentino menyampaikan, setibanya di lokasi tersebut pelaku pun langsung turun dan meninggalkan jasad korban di dalam mobil.

Lalu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan becak bermotor dan membawa handphone milik korban.

Berhasil melarikan diri, pelaku pun menggadaikan handphone tersebut ke pelaku IK.

Untuk menghilangkan jejaknya, seluruh pakaiannya pun sempat dibakar dan pelaku membeli pakaian baru.

“Alat bukti yang ada dan dari keterangan saksi, bisa kita simpulkan dan sudah diakui oleh tersangka, sesuai dengan kronologis sementara yang saya sampaikan,” ungkapnya.

Mantan Dir Lantas Polda Sumut ini juga mengungkapkan, bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal.

“Motifnya untuk mengambil handphone dari pada korban, pelaku tidak kenal hasil interogasi kami,” bebernya.

Valentino juga menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di kawasan Jalan Ayahanda, Kota Medan, pelaku ini sempat melarikan diri dan melawan petugas.

Polisi yang melihat tindakan pelaku yang membahayakan, langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.

“Setelah kita mendapatkan informasi, kita menyelidiki. Namun, karena situasi di lapangan petugas mengambil tindakan tegas terukur pada pelaku J ini,” katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut agar bisa segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, untuk menjalani persidangan di pengadilan.

“Tentunya kita akan terus melaksanakan penyelidikan lanjut, agar kasus ini menjadi lebih sempurna untuk diajukan ke JPU sampai ke persidangan nanti,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku Joko dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP ayat 3, yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara, untuk pelaku penadah IL dikenakan pasal 480 KUHP.

Sebelumnya, Sesosok mayat wanita ditemukan tergeletak di dalam mobil di kawasan Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, pada Rabu (7/6/2023) sore.

Penemuan mayat ini pun sempat direkam oleh warga menggunakan kamera handphone.

Dari video amatir yang dilihat oleh tribun-medan,  terlihat wanita berbaju merah muda tergeletak di bagian bangku belakang.

Tampak, wajah dan bajunya bersimbah darah yang keluar dari hidung wanita tersebut.

Di lokasi juga terlihat warga mengerumuni mobil Xenia BK 1088 IW tempat jenazah wanita itu ditemukan. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong