banner 728x250
Berita  

Kejari Binjai Kembalikan Uang Korupsi Dana BOS di SMAN 6 Berjumlah Rp 834 juta ke Negara

banner 468x60

BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, kembalikan uang kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan mantan kepala sekolah SMA N 6 Kota Binjai bernama Ika Prihatin dan bendaharanya Elmi, Senin (8/5/2023).

Adapun uang kerugian negara tersebut yang dikembalikan ialah berjumlah Rp 834.067.975 dan uang denda Rp 50 juta.

“Adapun terpidananya beberapa orang, salahsatunya mantan kepala sekolah SMA Negeri 6 berinisial IP. Ini ada segepok uang dengan jumlah Rp Rp 834.067.975, uang ini adalah pengembalian atas kerugian negara dalam perkara tindak korupsi dana BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai,” ujar Kepala Kejaksaa (Kajari) Binjai, Jufri

Lanjut Jufri, sehingga dengan adanya pengembalian uang ini maka penangan perkara dalam penyelewengan penggunaan dana BOS ini sudah optimal.

Mengapa demikian, Jufri menambahkan jika penangan perkara tersebut bukan hanya untuk menghukum orang yang melakukan perkara korupsi saja. Tapi juga dalam rangka pemulihan kembali kerugian keuangan negara.

“Kejaksaan negeri binjai telah melakukan optimalisasi dalam perkara ini dengan memberikan punisment hukuman kepada pelakunya, dan juga melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” ujar Jufri.

Kemudian, Kajari Kota Binjai ini mengatakan, dalam perkara ini ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh terpidana, salahsatunya yaitu, melakukan kegiatan fiktif dengan cara meminjam perusahaan, dan sejatinya kegiatan tidak pernah dilaksanakan.

Ada beberapa perusahaan yang dipinjam oleh terpidana salahsatunya CV Alisa, CV Mutiara, ada juga panglong.

Bahkan perusahaan yang dimaksud, ada yang mengetahui dipinjam, dan ada yang tidak sadar bahwa perusahaan mereka dipakai tanpa sepengatuan pemilik perusahaan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution menjabarkan riwayat perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS pada tahun anggara 2018 sampai tahun 2021 yang dilakukan kepala sekolah dan bendahara SMA N 6 Kota Binjai.

“Jadi pada tanggal 2 juni 2022, kami telah menetapkan terhadap terpidana berinisial IP kepala sekolah SMAN6 dan terpidana E selaku bendahara,” ujar Hendar.

Pada tahap penyidikan ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 834.067.975. Kemudian setelah Kejari Binjai melakukan penetapan tersangka pada tahap penyidikan, telah dilakukan penyitaan terhadap uang pengganti sebesar Rp 500 juta dari terpidana Ika Prihatin pada 29 juni 2022.

Dan kemudian titipan uang pengganti sebesar Rp 150 juta dari terpidana Elmi pada tanggal 30 juni 2022.

Setelah menerima titipan uang pengganti, selanjutnya pada 25 Oktober 2022, Kejari Binjai melakukan tahap II tersangka dan barang bukti dari terpidana

‘Setelah tahap II, kami melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan tanggal 3 November 2022 untuk terpidana IP dan untuk terpidana E pada 10 November 2022,” ujar Hendar.

“Perkara diputus oleh pengadilan PN Medan pada, 20 Februari 2023 dengan amar putusan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan denda 50 juta, serta membebankan uang pengganti terhadap terpidana IP sejumlah Rp 184.609.990,” sambungnya.

Pada 30 Maret 2023, Kejari Binjai juga telah melakukan eksekusi pidana badan, pidana denda, dan barang bukti terhadap terpidana Ika Prihatin dan Elmi.

Sedangkan itu, terpidana Ika Prihatin membayar uang pengganti Rp 184.609.990 yang dilakukan secara dicicil.

“Total keseluruhan uang pengganti yang telah dibayar sudah 100 persen dengan total Rp 834.067.975 yang sebelumnya telah disimpan direkening RPL 123 Kejari Binjai nomor 1060013095222. Dan nantinya setelah dihitung akan disetorkan ke rekening BRI Cabang Binjai,” tutup Hendar. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong