banner 728x250

Kades Lau Mulgap yang Serang Polisi dan Provokasi Warga Akan Diadili di Pengadilan Negeri Stabat

Kades Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu ditetapkan tersangka dan sudah diamankan Polres Binjai, Kamis (14/9/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Berkas perkara tersangka Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu, sudah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Abdi P Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/9/2023). 

Tak hanya itu, berkas istri DPO Polres Langkat berinisial E ini, sudah P21 dan juga sudah tahap dua. 

“Benar sudah P21 dan sudah tahap dua,” ujar Hendra. 

Meski demikian, saat ini berkas tersebut masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Stabat. 

“Jadwal sidang belum, karena masih proses limpah Pengadilan Negeri Stabat,” ujar Hendra.

Kemudian selain Asri Nurmala Sitepu, ada tiga tersangka lainnya yang juga akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat. 

Ketiga tersangka itu bernama Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun. 

“Untuk ketiga tersangka itu, lagi disiapkan administrasi P21. Dan rencana Senin (25/9/2023) tahap dua,” ujar Hendra. 

Sebelum Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu ditangkap, Polres Binjai terlebih dahulu meringkus tiga orang tersangka dengan kasus yang serupa. 

Adapun ketiga tersangka Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun. 

Ketiganya melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan kepada seseorang personel polisi yang melakukan pekerjaan yang sah, dan mengakibatkan luka berat atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang atau turut serta melakukan perbuatan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu IPasal 214 ayat (2) atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Asri Nurmala Sitepu ditangkap Polres Binjai, karena memprovokasi warga untuk menghalangi polisi menangkap suaminya berinsial E.

Asri ditangkap dan ditahan buntut dari penyerangan dan penyanderaan terhadap empat anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa LauMulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu.

Asri merupakan istri dari buronan (DPO) Polres Langkat berinisial E. 

Pasalnya, E yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) ini salahsatu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu. 

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. 

Asri ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan suaminya E di Dusun Betengar. 

Kepala Desa Lau Mulgap ini, disangkakan dengan Pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong