P Susu – Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu kini dapat dimanfaatkan. Seperti inovasi yang dilakukan perusahaan pembangkit listrik ini, FABA tersebut ‘disulap’ menjadi paving blok dan batako. Pemanfatannya diprioritaskan untuk corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Hal itu seperti yang disampaikan Officer Lingkungan PLTU Pangkalan Susu Afandi Lubis, saat ditemui di gudang produksi paving blok dalam areal pembangkit. “Untuk pemanfaatan FABA di PLTU ini, kita menggunakan sekitar 65 hingga 70 persen sebagai campuran. Diaman, sisanya adalah semen, pasir, air dan kerikil sedikit,” tutur Afandi, Kamis (22/6/2023) siang.
Dalam memproduksi paving blok, PLTU Pangkalan Susu menggunakan mesin hidrolik sebagai alat pres. Tiap harinya, 2.000 paving blok tersebut dapat diproduksi dengan kualitas standar SNI. Pemanfaatannya sendiri, digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan. Seperti untuk perbaikan taman dan pedestrian (area pejalan kaki) di areal pembangkit.
Namun yang pasti, paving blok produksi perusahaan pembangkit listrik itu diprioritaskan untuk program CSR. Diantaranya dimanfaatkan untuk pedestrian mushala, puskesmas dan posyandu, hingga bedah rumah di desa.
“Untuk progan CSR sendiri, sudah lebih 20.000 paving blok yang kita bagikan ke masyarakat, sejak akhir tahun 2022. Kalau ketahanannya sendiri, sesuai dengan standar SNI. Ini juga inovasi dari kita. Sebenarnya, di seluruh PLN Grup sudah melaksanakan ini. Kita diwajibkan membuat produk dari FABA,” terang Afandi.
Tak hanya paving blok, limbah FABA juga dapat dimanfaatkan untuk membuat bata ringan, batako dan cor jalan beton. Diaman, limbah FABA itu sendiri dapat dimanfaatkan sebagai pengganti semen.
Untuk FABA dari sisa pembakaran batubara di PLTU, kata Afandi, kategorinya merupakan limbah non-B3. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2021. Lain halnya dengan FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran di pabrik – pabrik kimia, yang tergolong dalam kategori limbah B3.
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah FABA.
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur, FABA hasil pembakaran batu bara dari PLTU dan kegiatan lainnya tak termasuk dalam limbah B3, namun merupakan limbah non-B3. Bahkan, pada FABA sendir ditemukan kandungan REE atau unsur tanah jarang (rare earth), yang dapat dimanfaatkan untuk indusri maju. (Ahmad)