banner 728x250

Hadiri RDP, Pengadilen Sembiring : Selesaikan Persoalan Tanah Konsesi Milik Kesultanan Langkat

banner 468x60

Stabat – Kuasa hukum Kerapatan Kesultanan Negeri Langkat Pengadilen Sembiring SH MH BSC memberi pemaparan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat, Selasa (12/9/2023) siang. Ia menyebutkan, perusahaan Belanda pernah mengikat kontrak (konsesi) dengan Sultan Langkat ke-II Sultan Machmud Abdul Djalil Rahmadsjah, pada 19 Juli 1872 silam.

“Di hadapan Notaris Kantoor Van Fungerend Notaris W J M Michielsen Te Deli Oostkuts Van Sumatera, perusahaan Belanda yang bernama Deli Maatschappij membuat konsesi yang ditandatangani Sultan Machmud Abdul Djalil Rahmadsjah. Akta konsesi Kwala Bingei tercatat dengan Register No 2, tanggal 19 Juli 1872. Kontraknya sendiri, berakhir pada 19 Juli 1951,” tutur Pengadilen dalam RDP tersebut.

Selanjutnya, kata pria berdarah Karo itu, berdasarkan UU No 86 Tahun 1959 Tentang Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan Milik Belanda dan PP No 9 tahun 1959 Tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan – Perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan cara mengganti kerugia, tidak ada dinyatakan bahwa tanah konsesi dinasionalisasi oleh negara.

Artinya, Sultan Langkat berhak secara keperdataan terhadap Tanah Akta Konsesi Register No 2 Tahun 1872 tersebut. selain itu, menurut data yang ada, sekitar 83 Akta Konsesi Milik Sultan Langkat belum dikembalikan kepada pihak Kesultanan Langkat.

“Hingga saat ini, pihak Kesultanan Langkat belum pernah sama sekali mendapatkan konpensasi terkait tanah konsesi yang saat ini dikuasai oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab. Kami minta, agar DPRD Langkat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak yang menguasai tanah tersebut, termasuk yang dikuasai pengusaha doorsmeer di Stabat,” tegas politikus dari Partai NasDem itu.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat Sandrak Herman Manurung SSos meminta, agar pihak terkait baik PTPN2, PT LNK dan lainnya, untuk segera menyelsaikan persoalan tersebut. Supaya, hal itu tidak berlarut – larut, sehingga dapat menimbulkan konflik dan korban jiwa.

“Kami sangat respek dengan fakta dan data yang dimiliki pihak Kesultanan Langkat. Semua pihak, baik itu BPN maupun Pemerintah Kabupaten Langkat agar proaktif dalam menindaklanjuti permasalahan ini. Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 jelas diesebutkan, bumi dan air beserta yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Sandrak.

Artinya, sambung Sandrak, dalam pasal tersebut negara sekalipun tidak berhak memiliki tanah. Namun hanya sebatas menguasai, bukan memiliki. Yang dikuasai juga hanya tanah terlantar dan tanah yang belum pernah didalamnya timbul alas hak.

Turut hadri dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Langkat Sribana PA SE, anggota Komisi A DPRD Langkat, Ketua Komisi C DPRD Langkat, anggota Komisi B DPRD Langkat, team advokat Sultan Langkat, peneliti sejarah Kesultanan Langkat, Raja Muda Kesultanan Langkat Tengku Azhar Machmud Kamal, beberapa kelompok tani dan tamu undangan lainnya. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *