LANGKAT – Kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sebuah gubuk di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, digrebek polisi.
Gubuk itu tepat berada di Dusun VI Sei Dua, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Ternyata selain mengrebek, polisi juga mengamankan seorang pelaku yang tengah asik menkonsumsi sabu.
Adapun identitas pelaku berinisial DSKW (32) warga Dusun I Rukun, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang akurat bahwa sebuah gubuk di Dusun VI Sei Dua, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu sering dipergunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Selasa (26/9/2023).Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Pangkalan Susu langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan seorang pelaku.
“Personel menuju tempat yang diinformasikan. Dan setelah memastikan dan sesampainya di sana, ditemukan pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti,” ujar Yudianto.
Adapun barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu seberat 0,21 gram, dua bungkus plastik klip bening kosong,satu buah kaca pirex, satu buah kompeng, satu set alat hisap sabu, dansatu buah dompet kecil warna putih coklat.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. (*)