banner 728x250

Galian C Ilegal di Padang Tualang Diduga Suplai ke Proyek Pembangunan Tol Binjai-Langsa

Suasana galian C ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, disebut-sebut disuplai ke pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, Selasa (1/8/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Bicara soal galian C ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak ada habis-habisnya. Beberapa waktu lalu wartawan, sempat mengunjungi lokasi galian C ilegal di Kecamatan Batang Serangan dan Sawit Sebrang.

Namun kali ini, galian C ilegal juga ditemukan di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang. Ironisnya, material galian itu, disebut-sebut disuplai untuk proyek pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.

Amatan wartawan pada koordinat 3.89330 LU, 98.341117 BT dan disebut milik PT Anugerah Putra Prima Perkasa (AP3). Jika dilihat pada peta Geoportal ESDM, quarry penambangan tersebut tak memiliki izin untuk menambang. 

Namun, beberapa alat berat terus beraktivitas dan truk pengangkut material tanah urug terlihat hilir mudik.

Menanggapi persoalan tersebut Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai – Langsa, Sunardi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quarry yang ilegal. 

“Akan kami cek dilapangan dan segera kami tertibkan. Kita akan bersurat, agar PT Anugrah Putra Prima Perkasa (AP3) menghentikan kegiatannya, setelah diketahui ketidaksesuaian antara izin penambangan dan lokasi pengambilan,” ucap Sunardi, Selasa (1/8/2023). 

Sedangkan itu, Humas PT HKI Proyek Tol Binjai – Langsa, Candra menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi PT AP3 untuk tidak mensuplai material ke proyek tol. 

“Hari ini sudah kita stop penerimaan barang dari AP3,” ujar Candra.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut, Faisal Arif Nasution menambahkan, koordinat aktivitas galian tersebut, masih dalam proses mengajukan persetujuan dokumen.

“Izin atas nama PT Anugerah Putra Prima Perkasa dan dua lokasi lainnya, terdaftar pada serah terima izin dari pusat. Termasuk dari 98 izin yang diusulkan dari Sumut. Itu masih pada tahap IUP eksorasi. Belum boleh itu melakukan penambangan,” ujar Faisal.

Saat ini Faisal menegaskan, seharusnya pengelola masih mengajukan persetujuan dokumen lingkungan hidup di Dinas LHK Sumut. 

Selain itu, pihak PT AP3 saat ini juga masih pada tahap mengajukan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen-dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin,” ucap Faisal.

“Setelah berkordinasi dengan UPT PP ESDM, lokasi panambangan PT AP3 sesuai dengan cek koordinat, tidak berada dalan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Artinya, dapat dipastikan aktivitas dan material dari galian tersebut adalah ilegal,” sambungnya. 

Dikabarkan sebelumnya,  beberapa waktu lalu, warga Desa Bukit Mengkirai, Kecamatan Gebang, Langkat mendatangi lokasi tambang PT AP3. 

Selain ilegal warga mendesak agar pengerukan tanah urug yang dilakukan PT AP3 agar dihentikan.

Pasalnya, lahan perkebunan masyarakat yang bersinggungan dengan lokasi tambang itu mengalami longsor. Warga pun mengalami kerugian yang cukup besar akibat peristiwa tersebut. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *