banner 728x250

Dua Bandar Narkotika Asal Aceh, Diringkus Polisi di Kota Binjai, 3.890 Butir Pil Ekstasi Disita

Kedua pelaku dan barang bukti ribuan pil ekstasi diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, Selasa (28/11/2023).
banner 468x60

BINJAI – Dua bandar narkotika jenis pil ekstasi asal Provinsi Aceh, berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Adapun identitas kedua pelaku berinisial MN (52) warga Desa Ujong Baroh, Kabupaten Aceh Utara, dan HB (32) warga Desa Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh. 

Keduanya berhasil diringkus polisi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Kamis (23/11/2023) kemarin. 

“Penangkapan ini bermula ketika personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Sawi, akan adanya transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (28/11/2023). 

Lanjut Riswansyah, mendapatkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas.

Alhasil kedua bandar berinisial MN dan HB terlihat oleh personel keberadaannya. Saat didekati personel, keduanya mencoba melarikan diri. Namun upayanya hanya sia-sia saja. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Ketika badan terhadap kedua pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 972 butir pil ekstasi warna coklat, satu unit handphone Iphone warna hitam, dan satu unit handphone ViVo warna biru.

“Saat diinterogasi terhadap kedua pelaku tentang asal-usul pil ekstasi tersebut, keduanya mengaku mendapatkan ratusan butir pil ekstasi dari seseorang pria berinisal AH warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Riswansyah. 

Tak membutuhkan waktu yang lama, personel langsung memburu AH dan melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

“Ketika kamar AH digeledah personel mengamankan barang bukti lima bungkus plastik berisi 2.920 butir pil ekstasi warna coklat. Tapi si AH ini tidak ditemukan atau sudah melarikan diri,” ujar Riswansyah. 

Sementara itu, kedua pelaku MN dan HB dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *