Dua Bandar Ekstasi Asal Hamparan Perak, di Ringkus Polisi di Kota Binjai

Kedua bandar narkoba jenis pil ekstasi dan barang bukti diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Rabu (30/10/2024).

BINJAI – Sempat mencoba melarikan diri, akhirnya dua orang bandar narkoba jenis pil ekstasi diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Adapun kedua bandar itu berinisial DZ (22) dan MIS (21) yang keduanya warga Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. 

“Kedua bandar itu diamankan pada, Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (30/10/2024). 

Lanjut Junaidi, penangkapan ini bermula adanya informasi yang diperoleh oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman. 

Mendapat informasi tersebut, personel pun langsung melakukan penyelidikan. 

“Hasilnya personel melakukan penangkapan terhadap DZ dan MIS pada saat itu sedang berdiri di depan sebuah rumah yang berada di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat,” ujar Junaidi. 

“Namun saat didekati oleh personel kedua bandar mencoba melarikan diri. Tapi berkat kesigapan dan gerak cepat personel saat itu berhasil mengamankan kedua pelaku. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” sambungnya. 

Personel pun menemukan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, satu unit handphone merek Oppi warna silver, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 5921 ALD. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel, kedua pelaku DZ dan MIS mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di Kota Binjai,” ujar Junaidi. 

Saat ini kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima sampai dengan 20 tahun penjara. (*

Exit mobile version