BINJAI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai menggelar bimbingan teknis (bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang menyasar ke pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di aula salahsatu hotel, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Selasa (20/6/2023).
Dalam bimtek ini juga dijelaskan apa saja keuntungan yang dapat diperoleh oleh pelaku UKM jika usahanya didaftarkan dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu yang membuka acara tersebut. Dia menjelaskan, pelaku usaha baik itu berskala besar hingga kecil, wajib memiliki NIB.
Menurut dia, kepengurusan NIB sekarang juga sudah dipermudah. Sebab, pendaftaran NIB oleh pelaku usaha dapat melalui online.
“Harapan kami dengan adanya sosialisasi pendaftaran NIB yang dapat dilakukan dengan cara OSS (online single submission), seluruh pelaku usaha UKM di Kota Binjai segera membuat NIB,” ujar Heny.
Lanjut Heny, ada 1800 lebih pelaku usaha yang sudah memiliki NIB.
“Khusus hari ini, 45 pelaku usaha yang kami undang ayo segera membuat NIB,” ujar Heny.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Binjai, Megang Sitepu turut hadir dan menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Bagi dia, banyak keuntungan yang diperoleh pelaku UKM jika usahanya memiliki NIB.
“Penting bagi pelaku UKM, karena ini merupakan salah satu syarat yang diakui, jika memiliki NIB dan itulah yang menjadi patokannya,” ucap Megang.
Artinya, pihaknya dapat memfasilitasi pelaku UKM yang memiliki NIB untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah, provinsi hingga pusat.
“Selain bantuan dari pemerintah, juga nantinya akan mendapat pelatihan untuk pelaku usaha yang memiliki NIB,” ujar Megang.
Megang menambahkan, sudah ada puluhan ribu NIB pelaku UKM di Binjai yang terdaftar dalam OSS. Dia berharap, pelaku UKM lain segera mengurus.
Setelah terdaftar, dia mengajak para pelaku UKM untuk melaporkan produk unggulannya ke Dinas Koperasi dan UKM Binjai.
“NIB sangat penting karena kalau tanpa NIB, legalitas daripada pelaku UKM itu tidak dapat diakui. Maka apapun yang terjadi ada bantuan dari pemerintah, kita tidak dapat memfasilitasi mereka sebagai penerima,” ujar Megang.
Sosialisasi NIB yang dapat dilakukan dengan sistem OSS ini mendapat antusias dari puluhan pelaku usaha yang mengikutinya. Atas hal ini, Heny membuat kebijakan berupa pelaku UKM yang ingin mendaftarkan izin usahanya melalui OSS, dapat difasilitasinya pada Rabu (21/6/2023). (*)