banner 728x250

Dituding Rusak Lahan Warga, Mobil K3 Milik PT HKI Disandera Warga di Langkat

Suasana saat mobil K3 milik PT HKI disandera warga di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (3/10/2023).
banner 468x60

LANGKAT – Mobil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik PT HKI disandera warga di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Peristiwa ini dihimpun wartawan terjadi pada, Selasa (3/10/2023) siang. PT HKI dituding warga melakukan pengerusakan lahan untuk pembangunan jalan tol Binjai-Pangkalan Brandan. Akibatnya mobil K3 PT HKI pun disandera dan sempat terjadi keributan dilokasi. 

Atas kejadian ini, Polsek Gebang bersama beberapa perwakilan pihak PT HKI pun turun kelokasi. Mediasi pun terjadi hingga malam hari antara warga yang menyandera mobil dengan pihak PT HKI. 

Tampak Kapolsek Gebang, Iptu Mahruzar Sebayang dan Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting serta Humas PT HKI, Candra berada dilokasi kejadian. 

Saat diwawancarai, Tokoh Masyarakat Darlen Sihite mengatakan, adapun lahan yang dirusak ialah lahan sawit dan pohon aren milik warga bernama Jhon Pasaribu.

Bahkan melalui video yang beredar, pemilik lahan tampak menangis histeris saat lahan sawit dan aren dirusak dengan cara di tumbangkan menggunakan alat berat atau eskavator.”Kami ke lapangan ada pengerusakan lahan milik Jhon Pasaribu yang dikerjakan oleh pihak PT HKI, dan kami menyatakan itu perampasan hak semena-mena oleh pihak PT HKI tanpa ada diketahui pemiliknya,” ujar Darlen, Kamis (5/10/2023). 

“Dan itu jelas-jelas sudah ada suratnya dan tidak ada koordinasi sama pihak yang punya tanah dan itu sudah jelas merampas hak, dan menghilangkan mata pencarian warga,” sambungnya. 

Tak hanya itu, warga juga sempat hendak menyandera eskavator yang merusak lahan milik warga tersebut.

Tapi eskavator yang dimaksud sudah pergi dari lokasi alias melarikan diri. 

“Kami ada menahan mobil pihak PT HKI dan sudah diamankan di Polsek Gebang,” ujar Darlen. 

Darlen pun menjabarkan, sekitar 17 pohon sawit dan tiga pohon aren milik Jhon Pasaribu yang sudah dirusak.

Meski demikian, Darlen tak menampik jika beberapa waktu yang lalu, warga dengan PT HKI ada melakukan pertemuan di Polres Langkat.

Namun kedua belah pihak tidak ada kata sepakat soal harga ganti rugi tanah yang sudah ditentukan.

“PT HKI mengaku tidak mengetahui pengerusakan lahan itu sehingga terjadi keributan tadi. Padahal di dokumentasi yang kita lihat, ada pihak PT HKI, kepala dusun, dan camatnya dilokasi perusakan lahan itu,” ujar Darlen. 

Darlen pun berharap kepada pihak kepolisian dan pemerintah supaya hak-hak mereka sebagai warga, cepat dituntaskan. 

“Supaya hak-hak kita dan kerugian kita harus diperhatikan sesuai dengan permohonan kita. Masalah jalan tol ini kita tidak menghambat, tapi kami minta harga sesuai, demi kesejahteraan masyarakat. Kalau semena-mena dibuat tanpa sesuai mekanisme, kami akan tetap bertahan, Gak mau dirusak secara paksa,” ujar Darlen. 

Sementara itu, Humas PT HKI, Candra angkat bicara atas persoalan tersebut. Namun ia membantah, jika perusakan lahan milik warga bukan dilakukan oleh PT HKI. 

“Kemarin itu ada kegiatan Pengadilan Negeri Stabat mengeksekusi lahan di Desa Pasiran. Nah setelah melaksanakan eksekusi di Desa Pasiran, tim K3 kami dari pihak PT HKI melakukan patroli, tiba-tiba didatangi massa yang dipimpin oleh Darlen Sihite,” ujar Candra. 

Atas kejadian itu, Candra pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gebang.

“Tim mau pulang mobil ditahan, dan saya langsung ke Polsek Gebang melaporkan hal itu, dan langsung direspon sama Kapolsek dan langsung ke TKP. Dan benar mobil kami ditahan dan gak boleh pulang. Dasar mereka nahan apa, kegiatan di situ apa, kami pun tidak mengerti,” ujar Candra. 

“Jadi itu pengadilan, mereka mengira PT HKI itu salah besar.  Apa dasar PT HKI mengeksekusi, bukan PT HKI saya bilang. Dan yang saya sayangkan lagi, itu warga Desa Bukit Mengkirai, bukan warga Desa Pasiran, dasarnya apa kita pun gak mengerti,” sambungnya. 

Saat ini PT HKI masih melihat situasi dan mengedepankan persuasif. Karena menurut Candra yang dihadapi saat ini adalah masyarakat. 

“Tapi kalau masyarakatnya melanggar hukum dan kami mendapat kerugian dari situ, kami akan melaporkan itu ke pihak yang berwajib untuk di proses lebihlanjut. Mobil yang disandera itu kami titipkan di Polsek Gebang, karena besok, Jumat (6/10/2023) ada pertemuan di Polres Langkat,” tutup Candra. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *