banner 728x250

Diintai Polisi Selama Lima Hari, Bandar Narkoba di Deliserdang Diciduk, 8,61 gram Sabu Disita

Bandar dan pengedar sabu di Dusun Rejo, Desa Tand Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diringkus Polres Binjai, Kamis (7/9/2023).
banner 468x60

BINJAI – Diintai polisi selama lima hari, bandar narkoba jenis sabu diamankan di Dusun Rejo, Desa Tand Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Adapun identitas bandar narkoba jenis sabu tersebut berinsial MH alias Brenda (32). Ia diamankan pada, Selasa (5/9/2023). 

“Brenda diamankan berawal saat pengedarnya berinisial G (28) yang diamankan terlebih dahulu pada, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di lokasi yang sama pada saat Brenda diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Kamis (7/9/2023). 

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengedar berinisial G yaitu, empat paket sabu seberat 1,30 gram, 16 plastik klip kosong, satu pipet modif skop, dan satu unit handphone merek Oppo. 

“Saat dilakukan interogasi, pengedar itu mengaku, memperoleh narkoba jenis sabu itu seorang laki-laki dengan inisial MH alias Brenda,” ujar Riswansyah.

Alhasil, mendengar pengakuan itu, Riswansyah menambahkan, personel Polres Binjai pun melakukan pengintaian selama lima hari. 

Dan memperoleh informasi, jika Brenda di Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak (TKP pada saat penangkapan pengedar berinisial G). 

“Saat itu juga personel melakukan penangkapan terhadap MH alias Brenda, serta menemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 7,31 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan tiga pipet modif skop,” ujar Riswansyah. 

Sedangkan itu, pasal yang dikenakan terhadap pelaku sekaligus pengedar berinisial G dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Sedangkan terduga MH alias Brenda dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong