banner 728x250

Dalam Sepekan 29 Tersangka Narkoba Diciduk Polres Langkat, 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

banner 468x60

Stabat – Dalam waktu sepekan, Polres Langkat berhasil menangkap 29 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Para bandit barang haram tersebut, diamankan polisi dari 26 tempat kejadian perkara (TKP) terpisah.

Hal itu diungkap Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, saat menggelar press release di Polres Langkat. “Dalam rentang satu minggu, kita melakukan penindakan terhadap 26 TKP. Kita berhasil menangkap 29 tersangka, yang kita proses dalam 26 laporan polisi,” ujar Faisal, Senin (18/9/2023) siang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, kata Faisal, ganja seberat 12.331,37 gram (12 kg), sabu seberat 4.029,82 gram (4 kg), ekstasi 7 butir seberat 2,97 gram, 14 unit handphone, delapan unit kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka, satu unit truk colt diesel roda enam, dan uang tunai Rp 3.067.000.

“Selain melakukan upaya-upaya penindakan dalam bentuk penangkapan, kita juga berupaya melakukan tindak pencegahan berupa melaksankan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN),” ujar Faisal.

Dimana, lanjut mantan Kapolres Belawan itu, dalam waktu seminggu belakangan, Polres Langkat dan jajaran melakukan 13 GKN di wilayah hukumnya. Para tersangka dan barang bukti yang diamankan, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti narkotika yang disita, rencananya akan diedarkan para tersangka di seputaran Kabupaten Langkat. Artinya, Polres Langkat sudah berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat yang akan mengkonsumsi barang haram itu.

Sementara, barang bukti narkotika baik berupa ganja dan sabu teresbut, berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Pengungkapannya sendiri, berdasarkan informasi yang diterima aparat kepolisian dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi yang kita dapat, bahwa di dalam salah satu angkutan umum ada seseorang yang bergerak dari Aceh menuju ke Medan untuk membawa sabu dan ganja,” ujar Faisal, sembari mengatakan, diantara para tersangka ada yang merupakan residivis kasus narkoba. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *