banner 728x250

Curi Sawit Untuk Beri Nafkah Keluarga, Kejari Langkat RJ-kan Pelaku, Kerugian Cuma Rp 60 ribu

Kejaksaan Negeri Langkat lakukan Restorative Justice pelaku pencurian buah kelapa sawit, nilai kerugian Rp 60 ribu, Rabu (8/11/2023).
banner 468x60

LANGKAT –  Seorang pelaku pencurian satu karung buah kelapa sawit berinisial MI (39) akhirnya kembali menghirup udara segar. 

Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan restorative justice (RJ) terhadap MI.

Apalagi Mi melakukan pencurian itu untuk menafkahi istri dan anaknya yang masih berusia balita serta ibunya yang kini mereka tinggal satu atap. 

RJ terhadap pelaku telah mendapat persetujuan dari korban PT Buana Estate, yang menerima permohonan maaf MI. Pelaku bekerja serabutan dan hasilnya tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Pada Kamis (7/10/2023), MI  menyiapkan karung goni plastik dan masuk ke areal perkebunan PT Buana Estate serta memungut berondolan kelapa sawit tersebut. 

MI berencana pungutan yang diambilnya akan dijual dan memberikan nafkah kepada keluarganya. 

Nahas, belum lagi terjual hasil berondorolan tersebut, MI tertangkap basah oleh pengamanan kebun yang tengah patroli di Blok 18 Afdeling I Perkebunan PT Buana Estate, Dusun V Cinta Maju, Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Langkat. 

Pelaku MI pun diproses secara hukum dan diboyong ke Polsek Secanggang. Serangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik, kemudian berkas dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diteliti. 

Kasi Pidum Kejari Langkat, Hendra Sinaga dan Jaksa Peneliti, Maura Meralda Harahap yang menelitinya. Hasilnya, Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap memerintahkan untuk mengupayakan perdamaian. 

Alasannya karena berdasarkan penelitian berkas perkara, MI baru kali pertama melakukan pencurian untuk menafkahi keluarganya dan nilai kerugian akibat perbuatannya sebesar Rp 60 ribu. 

“Menimbang hal ini, Bapak Kajari Langkat memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara tersebut untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dan dapat diselesaikan perkaranya melalui penanganan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Kasi Intelijen (Intel) Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Rabu (8/11/2023). 

Lanjut Sabri, mediasi untuk penyelesaian perkara melalui penanganan RJ digelar di Aula Kejari Langkat, Kamis (26/10/2023). 

“Pihak PT Buana Estate menerima permintaan maaf dari tersangka dengan lapang dada dan tulus memaafkannya, yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polsek Secanggang dan Kadus selaku tokoh masyarakat setempat. Mereka bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan di atas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian, tanpa syarat, dengan disaksikan para saksi,” ujar Sabri. 

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan khusus terhadap penyelesaian perkara, sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kejari Langkat mengusulkan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang berlanjut ke Kejaksaan Agung. 

Menurut Sabri, usulan penghentian penuntutan perkara diterima dan disetujui Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. 

Kemudian terbit Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan keadilan serta kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. 

“Dan selama tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice,” tutup Sabri. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong