banner 728x250

Coba Kabur Bandar Narkoba di Kota Binjai Diringkus Polisi, 7,17 gram Sabu Diamankan

Pelaku sekaligus bandar sabu saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Kamis (20/7/2023).
banner 468x60

BINJAI – Sempat berusaha melarikan diri, seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. 

Bandar sabu tersebut berhasil diamankan polisi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Senin (17/7/2023). 

Adapun identitasnya berinisial N (44) warga Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

Penangkapan bandar sabu ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan segera ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane. 

Ia pun langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal. 

Sesampainya di TKP yang dimaksud, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, personel pun berbagi tugas. Tak berselang lama, personel menemukan ciri-ciri pria sesuai informasi awal. 

“Pada saat personel mendekatinya,  pelaku sempat melarikan diri. Namun personel dapat mengamankannya sebagai bandar narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Kamis (20/7/2023). 

Lanjut Irwansyah, berdasarkan interogasi awal yang dilakukan personel, pelaku pun akhirnya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya seorang pria dengan inisial W. 

“Pengejaran pun dilakukan tim terhadap W. Namun sayang, kehadiran petugas ternyata sudah terlebih dahulu terendus W, sehingga ia melarikan diri,” ucap Riswansyah. 

Adapun barang bukti pun yang berhasil diamankan personel, diantaranya satu paket klip narkotika jenis sabu dengan berat 5,25 gram, empat paket klip narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tisu, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy BK 3706 AKM, serta satu unit handphone merek Redmi. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” ujar Riswansyah. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Slot Luar Negeri
Scatter Hitam Slot Scatter Hitam Mahjong