banner 728x250

Berkas Belum Siap, Tuntutan JPU Atas Kasus Satwa Dilindungi Terbit Rencana Kembali Ditunda

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin (tengah) saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore
banner 468x60

LANGKAT – Untuk yang kedua kalinya, sidang kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin kembali ditunda. 

Adapun kedua kalinya persidangan yang ditunda ini, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Adapun pembacaan tuntutan ini, seyogianya dilaksanakan pada Senin, (24/7/2023) lalu. Namun karena tuntutan JPU belum siap, akhirnya ditunda menjadi hari ini, Senin (31/7/2023). Itu pun, pembacaan tuntutan kembali ditunda dengan alasan yang sama. 

Jika dihitung, sudah dua Minggu tuntutan kasus kepemilikan satwa dilindungi Bupati Langkat Nonakti, Terbit Rencana Perangin-Angin tak kunjung selesai.

Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, pembacaan tuntutan belum selesai, karena ada beberapa administrasi yang belum siap. 

“Persidangan ditunda karena administrasinya belum siap. Bukan berarti sengaja ditunda-tunda,” ujar Sabri. 

Hal senada juga diungkapkan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Arrasyid Ridho. 

“Ditunda lagi, alasan JPU belum siap tuntutannya,” ujar Ridho.

Sedangkan itu, Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara pun mengetok palu dan kembali menunda persidangan. Dan dilanjutkan pada, Kamis (3/8/2023). 

Dikabarkan sebelumnya, tedakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya.

Hal ini diungkapkan Terbit saya menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (10/7/2023) sore. 

Bahkan, Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan.

Adapun kelima satwa yang diamankan BKSDA dari kediaman Terbit ialah, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *