LANGKAT – Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Langkat menyatakan bakal melakukan koordinasi secara berkelanjutan hingga rekonsiliasi dengan PDAM Tirta Wampu terkait pengusulan Perda penyertaan modal.
Hal ini menyusul rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengusulan Ranperda perubahan penyertaan modal pemerintah daerah, kepada DPRD Langkat untuk ditetapkan sebagai Perda.
“Segera kita tindaklanjuti untuk penyajian nilai investasi dan pengusulan Perda pada PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” ujar Kepala BPKPAD Kabupaten Langkat, M Iskandar, Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya BPK menemukan kesalahan pada penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu Langkat yang diduga diluar Perda.
Sementara itu, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Wampu, Herman Sukendar Harahap, mengatakan pihaknya akan segera merespon hal tersebut dan mengkoordinasikannya ke pihak terkait.
“Nanti coba saya koordinasikan dengan BPKAD,” sebut Herman. (*)