banner 728x250

Aktivis Lingkungan Heran Penyulingan Minyak Ilegal di Langkat Tak Ditindak Polisi

Dapur penyulingan kondensat ilegal yang dikelola Rita di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat hingga kini masih beroperasi.
banner 468x60

LANGKAT – Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Mimi Surbakti merasa heran mengapa penyulingan minyak ilegal yang beroperasi selama lebih kurang belasan tahun di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak ditindak oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi. 

Padahal menurut aktivis lingkungan ini, penyulingan minyak ilegal ini sudah ada aturannya, dan dalam undang-undang minyak dan gas (migas) jelas aturannya, dan ada delik hukumnya.

“Saya gak ngerti kenapa bisa sebegitu lama pengelolaan minyak yang berada di permukiman warga di Kecamatan Tanjung Pura, aparat penegak hukumnya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Mimi, Selasa (23/5/2023). 

Lanjut Mimi, meski sudah ada imbauan dari kepala desa, namun sampai kapan kalau hanya sekedar imbauan saja, kalau tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum.

“Tapi sampai sekarang kita tidak mendengar itu, padahal sudah ada jatuh korban dan pernah terjadi kebakaran. Dan kabarnya sudah 10 tahun lebih penyulingan minyak ilegal ini beroperasi, bagaimana itu. Saya gak ngerti Kapolres Langkat kok bisa gak tau,” ujar Mimi. 

Ia pun berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, bertindaklah dengan tegas, dan bekerja sesuai dengan prosedur. 

“Nah kita tau limbah dari hasil pengelolaan minyak mentah, itukan beracun juga. Dan warga sudah resah, lakukanlah tindakan yang semestinya, bukan melakukan pembiaran,” ujar Mimi. 

Disinggung soal penyulingan minyak ilegal ini yang sudah menjadi mata pencarian warga untuk kebutuhan hidup, Mimi menegaskan, warga yang mana, dan berapa jumlah warga yang dimaksud.

“Untuk kebutuhan hidup siapa? warga yang mana dan berapa orang. Lalu berapa orang juga dirugikan pastinya banyak kan, setelah itu minyaknya di jual,” ujar Mimi. 

Sedangkan itu, seperti yang diketahui, masyarakat tidak diperbolehkan lagi membeli minyak menggunakan jeriken. 

Menurut Mimi, hingga sekarang masih aja tetap orang menjual minyak menggunakan jeriken. Ia pun menduga minyak yang di jual di pinggir jalan tepatnya di Kabupaten Langkat, berasal dari penyulingan minyak ilegal itu. 

“Jadi dipertimbangkan, jangan kita mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, justru merugikan pada orang sekelilingnya dan alam disekitarnya,” ujar Mimi.

Sementara itu dikabarkan sebelumnya, belasan dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sampai saa ini masih terus beroperasi. 

Padahal beberapa waktu lalu, disalahsatu dapur yang berdekatan dengan Masjid Jami’ Nurul Iman, di Desa Pantai Cermin, sempat terjadi kebakaran hebat.

Bukannya berhenti melakukan aktivitas itu, malah pengelola makin eksis melakukan perbuatannnya itu, bahkan kegiatan ilegal sudah banyak diketahui banyak orang.

Tak hanya itu, pemerintah desa pun sudah mengeluarkan surat imbauan nomor 470-206/V/2023 agar masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal itu, untuk taat terhadap aturan yang sudah ditentukan undang-undang dengan larangan pembakaran minyak mentah (Kondensat) yang diolah menjadi minyak.

Diduga membandal, masyarakat pun tak menggubrisnya hingga saat ini. 

Amatan wartawan Tribun Medan saat mengunjungi dapur minyak yang berada didekat Masjid Jami’ Nurul Iman disebut-sebut milik Rita, tampak satu unit mobil minibus Kijang Kapsul sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM), hasil penyulingan dangan menggunakan jeriken. 

Kepala Desa Pantai Cermin, Muhammad Taufiq menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memberi imbauan dan larangan kepada pengelola dapur minyak. 

“Saya menerbitkan surat imbauan atau pemberitahuan, agar warga taat hukum dan perundang-undangan terkait kegiatan tersebut,” ujar Taufiq, Senin (22/5/2023). 

Lanjut Taufiq, sedikitnya ada belasan lokasi penyulingan minyak yang dikelola warga sekitar. Warga hanya menggunakan peralatan sederhana dalam mengolah kondensat untuk dijadikan berbagai jenis BBM.

“Menurut laporan kadus, pihak kepolisian juga sudah ada turun. Pihak Polsek dan Polres sudah memberikan imbauan dan larangan,” ucap Taufiq.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengatakan, jika penyulingan minyak yang berada di dekat Masjid Jami’ Nurul Iman, sudah tak beroperasi lagi. 

“Itukan udah gak kerja lagi,” ujar Luis.

Namun saat wartawan menegaskan jika penyulingan minyak ilegal itu masih beroperasi, Kasat Reskrim Polres Langkat ini meminta video atau bukti.

“Itu udah gak kerja, ini anggota saya suruh ngecek lagi. Mana videonya tunjukkan dulu, kalau dia kerja pasti ada apinya. Video yang sekarang jangan yang kemarin-kemarin,” ujar Luis.

Tak hanya itu, Luis pun meminta wartawan saat berada dilokasi untuk masuk ke dalam lokasi penyulingan.

“Cek masuk, kerja gak coba. Jangan dari atas videonya, coba dari depan,” ujar Luis setelah wartawan mengirimkan video dari drone. 

Diketahui, pada Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *